AMBON, Siwalimanews – DPRD Provinsi Malu­ku kini tengah uji pulik penerapan peraturan dae­rah tentang penega­kan hukum protokol ke­sehatan Covid-19 yang diusulkan oleh pemerin­tah provinsi.

Pembahasan Ranper­da ini sendiri pun tenga digenjot DPRD karena sampai saat ini tidak bisa diprediksi kapan pande­mi ini akan berakhir.

Ketua Badan Pemben­tu­kan Perda DPRD Ma­luku Edison Sarimanela menjelaskan ranperda Covid-19 merupakan sa­lah satu ranperda yang mesti ditetapkan dalam waktu dekat karena me­rupakan agenda prio­ritas.

Saat ini menurutnya Bapen Perda, tengah me­la­kukan uji publik ranperda covid pada beberapa kabupaten di Maluku dengan tujuan agar ketika ranperda tersebut disahkan akan memiliki efektititas kepada masyarakat.

“Jadi saat ini proses penyelesaian Ranperda Covid-19 kita percepat dan hari ini tengah uji coba publik di Kabupaten Maluku Tenggara guna menyerap aspirasi masyarakat di daerah,” kata Sarimanela.

Baca Juga: DPRD Desak Pemprov Perbaikan Talud Wayori

Menurutnya belum ada satu pun lembaga dapat memprediksi kapan pandemi ini akan berakhir, maka keputusan penera­pan perda ini menjadi prioritas agar dapat men­-jadi payung bagi penega­kan hukum ketika mela­-nggar proktokol kese­hatan baik masyarakat maupun pemerintah.

“Yang penting mekanisme berjalan dengan baik maka secepatnya ranperda ini dituntaskan menjadi perda ini dan dapat digunakan untuk penanggulangan covid di Maluku,” tandasnya. (S-50)