DPRD Uji Pulik Ranperda Covid-19
AMBON, Siwalimanews – DPRD Provinsi Maluku kini tengah uji pulik penerapan peraturan daerah tentang penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19 yang diusulkan oleh pemerintah provinsi.
Pembahasan Ranperda ini sendiri pun tenga digenjot DPRD karena sampai saat ini tidak bisa diprediksi kapan pandemi ini akan berakhir.
Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD Maluku Edison Sarimanela menjelaskan ranperda Covid-19 merupakan salah satu ranperda yang mesti ditetapkan dalam waktu dekat karena merupakan agenda prioritas.
Saat ini menurutnya Bapen Perda, tengah melakukan uji publik ranperda covid pada beberapa kabupaten di Maluku dengan tujuan agar ketika ranperda tersebut disahkan akan memiliki efektititas kepada masyarakat.
“Jadi saat ini proses penyelesaian Ranperda Covid-19 kita percepat dan hari ini tengah uji coba publik di Kabupaten Maluku Tenggara guna menyerap aspirasi masyarakat di daerah,” kata Sarimanela.
Baca Juga: DPRD Desak Pemprov Perbaikan Talud WayoriMenurutnya belum ada satu pun lembaga dapat memprediksi kapan pandemi ini akan berakhir, maka keputusan penerapan perda ini menjadi prioritas agar dapat men-jadi payung bagi penegakan hukum ketika mela-nggar proktokol kesehatan baik masyarakat maupun pemerintah.
“Yang penting mekanisme berjalan dengan baik maka secepatnya ranperda ini dituntaskan menjadi perda ini dan dapat digunakan untuk penanggulangan covid di Maluku,” tandasnya. (S-50)
Tinggalkan Balasan