AMBON, Siwalimanews – DPRD Kota Ambon menetapkan Perda tentang Pajak dan Retribusi Kota Ambon tahun 2023.

Penetapan perda tersebut dilakukan dalam sidang paripurna pembacaan kata akhir fraksi-fraksi yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Gerald Mailoa dan dihadiri oleh Penjabat Walikota Ambon Bodewin Wattimena, di ruang sidang paripurna DPRD, Senin (20/11) malam.

9 fraksi yang ada di DPRD dalam paripurna itu, dalam kata akhir fraksi seluruhnya menyetujui ranperda tersebut ditetapkan menjadi perda dengan sejumlah catatan yang mesti diperhatikan pemkot dalam menjalankan perda tersebut, untuk manaikan PAD di tahun 2024 nanti.

Seperti halnya yang disampaikan Fraksi Keadilan Pembangunan yang berharap ranperda ini harus segera diundangkan agar dapat dilaksanakan pemungutan pada 5 Januari 2024. Sebab UU No 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemda telah ditetapkan, sebagai pengganti UU Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Untuk itu, perda ini juga harus ditetapkan dan disosialisasikan kepada masyarakat sebagai payung hukum turunan dari perpu tersebut.

Baca Juga: Bawaslu Gelar Apel Tahapan Kampanye

“Jika tidak segera tentunya dapat merugikan pemkot secara fiskal, mengingat semakin lama menunda perda, maka semakin besar pula potensi atas kehilangan PAD,” jelas Ketua Fraksi Keadilan Pembangunan, Yusuf Wally saat membacakan kata akhir fraksi tersebut.

Fraksi Gerindra juga mengingatkan pemkot, terlebih khusus OPD yang terkait dengan pajak dan retribusi, agar nantinya memberikan atensi serius, sebab hal ini terkait dengan peningkatan PAD. Tidak hanya itu, beban belanja dari waktu ke waktu juga mengalami peningkatan.

“Kami dari fraksi juga minta pemkot agar lebih memperhatikan postur dan kedudukan APBD, sebab kenyataan membuktikan, tingkat ketergantungan kita terhadap APBN lewat dana transfer masih sangat tinggi. Itu berarti sebagai penyelenggara pemerintahan, berbagai upaya harus terus dilakukan untuk menjaga dan menjamin kemanfaatan potensi-potensi PAD Kota Ambon,” ujar Ketua Fraksi Gerindra Jhony Wattimena saat membacakan kata kahir fraksinya.

Penjabat Walikota Ambon pada kesempatan itu menyambut baik atas kerja Pansus bersama OPD yang berkolaborasi sehingga mampu menghasilkan produk hukum baru lewat ditetapkannya Perda Pajak dan retribusi.

“Perda ini sangat penting sebab akan menjadi kompas bagi pemkot dalam menentukan  optimalisasi potensi pajak dan retribusi bagi peningkatan PAD Kota Ambon di tahun 2024,” ucap walikota.

Walikota mengaku, catatan dan masukan yang disampaikan oleh seluruh fraksi akan menjadi perhatian serius bagi pemkot kedepan.(Mg-03)