AMBON, Siwalimanews – DPRD Provinsi Maluku menyetujui penetapan 19 Rancangan Peraturan Daerah tahun 2022 untuk dijadikan program pembentukan perda (Propemperda).

Persetujuan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Maluku dalam Rangka Persetujuan Penetapan propemperda tahun 2022 dan penetapan 10 Ranperda menjadi Perda, yang dipimpin Wakil Ketua DPRD, Melkianus Sairdekut dan dihadiri oleh Wakil Gubernur Maluku, Barnabas Orno, Rabu (9/3).

19 Ranperda tahun 2022 itu terdiri atas lima ranperda usul inisiatif DPRD diantaranya, Ranperda tentang Penyelenggaraan Penyiaran, Ranperda tentang Penyelenggaraan Kerjasama Daerah, Ranperda tentang Pengelolaan Hutan, Ranperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan di Maluku dan Ranperda tentang Penggunaan Bahasa Indonesia dan Pelestarian Bahasa Daerah.

Sedangkan 14 ranperda lainnya merupakan usul Pemprov Maluku yakni, Ranperda tentang Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor, Ranperda tentang Perubahan Ketiga Atas Perda Maluku Nomor 6 tahun 2015 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Ranperda tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.

Selanjutnya, Ranperda tentang Tata Ruang Wilayah Provinsi Maluku, Ranperda tentang Pengelolaan Cagar Budaya, Ranperda tentang Perubahan atas RPJM Provinsi Maluku tahun 2019-2024, Ranperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan, Ranperda tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Barang Milik Daerah,.

Baca Juga: Kantor Dinas P3AMD Ambon Terbakar

Kemudian, Ranperda tentang Pembubaran PT Maluku Energi, Ranperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada PT Panca Karya, Ranperda tentang Pembentukan PT Penjamin Kredit Daerah, Ranperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada PT Penjamin Kredit Daerah, Ranperda tentang Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah serta Ranperda tentang Pembubaran PT Banda Permai.

Terhadap 19 ranperda dimaksud, Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku Melkianus Sairdekut berharap, seluruh ranperda yang telah ditetapkan menjadi program pembentukan perda dapat dituntaskan selama tahun 2022.

“Kita berharap seluruh ranperda dapat dituntaskan selama tahun 2022 ini,” harapnya.(S-20)