AMBON, Siwalimanews – Menjelang hari pencoblosan pada pilkada serentak 27 November mendatang, ternyata masih ada masyarakat yang belum memiliki KTP elektronik.

Padahal, KTP elektronik merupakan salah satu syarat yang wajib dipenuhi bagi pemilih yang belum terdaftar dalam daftar pemilih tetap.

“Satu hal yang juga menjadi catatan penting bagi pemerintah daerah yakni persoalan pencetakan e-KTP yang sampai saat ini belum maksimal dilakukan,” tandas Ketua Komisi I DPRD Maluku Solichin Buton saat rapat kerja bersama pemprov, di Baleo Rakyat Karang Panjang, Kamis (7/11).

Persoalan tidak adanya e-KTP kata Buton, mungkin tidak terdengar di Kota Ambon sebagai pusat ibu kota provinsi, namun daerah lain, persoalan ini masih menjadi masalah.

Berbagai alasan didapatkan masyarakat yang hendak mencetak e-KTP, mulai dari blanko yang habis hingga pencatakan hanya diprioritaskan bagi penduduk baru.

Baca Juga: Cara Kampanye Paslon Boy-Poli Diapresiasi Warga

“Ambil contoh di Kabupaten Buru saja kami menemukan begitu banyak masyarakat yang sudah melakukan perekaman e-KTP tapi tidak bisa cetak dengan alasan blangko habis. Kalaupun ada itu hanya untuk penduduk baru sedangkan yang hilang atau rusak tidak bisa,” urainya.

Menurutnya, jika masyarakat yang e-KTP hilang atau rusak dan tidak terdaftar di DPT, maka sudah pasti tidak dapat coblos pada saat pilkada sementara negara wajib memastikan tidak ada hal pilih warga yang disepelekan.

Solichin meyakinkan, persoalan e-KTP ini bukan saja di Buru dan Buru Selatan namun merata di kabupaten/kota lainnya di Maluku.

“Karena itu ini menjadi catatan bagi  pihak pemda agar diselesaikan, apalagi pilkada tinggal 20 hari lagi,” tandasnya.(S-20)