PIRU, Siwalimanews – Melalui Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) secara resmi mengusulkan pemberhentian Timotius Akerina, sebagai Wakil Bupati SBB, Senin (9/8).

Rapat Paripurna yang digelar diruang sidang utama kantor DPRD Gunung Malintang Piru dipimpin langsung ketua DPRD, Abd. Rasyid Lisaholit. Bukan hanya mengusulkan pemberhentian Akerina sebagai Wakil Bupati, semua anggota dewan sepakat mengusulkan Akerina menjadi Bupati SBB definitif sisa masa jabatan 2017-2022 menggantikan Bupati SBB sebelumnya, Alm. Drs.M.Yasin Payapo.

Dalam sambutannya, Lisaholit selaku Ketua DPRD mengatakan Rapat Paripurna tersebut sesuai dengan ketentuan pasal 173 Ayat 1 dan 4  Undang-undang nomor 10 tahun 2016.

“Sesuai dengan ketentuan, DPRD Kabupaten SBB menyampaikan usulan pengangkatan dan pengesahan Wakil Bupati atau Wakil Wali Kota menjadi Bupati/Wali Kota kepada menteri untuk ditetapkan sebagai bupati/ walikota,” jelas Lisaholit.

Lisaholit pada kesempatan itu juga menyampaikan duka cita yang mendalam atas meninggalnya Mantan Bupati SBB, Alm. Drs. M. Yasin Payapo.

Baca Juga: PLTU PLN Grup Raih Penghargaan ASEAN Coal Awards 2021

“Saya atas nama DPRD Kabupaten SBB mengucapkan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas meninggalnya Bpk. Drs. H. M. Yasin Payapo, kiranya Almarhum diterima semua amal ibadahnya dan diampuni segala dosanya,” ucapnya.

Turut hadir dalam Rapat Paripurna tersebut, Wakil DPRD, Arifin Pondlan Grisye dan La Nyong, Sekertaris Daerah (Sekda), H. Manasur Tuharea, Forkopimda, dan tamu undangan lainnya.(S-48)