AMBON, Siwalimanews – DPRD Maluku kembali mempertanyakan keseriusan pihak Kejaksaan Tinggi Maluku untuk menuntaskan pengusutan kasus dugaan korupsi pengelolaan Ruko Mardika.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Maluku Jantje Wenno menjelaskan, DPRD secara kelembagaan menemukan adanya pengelolaan Ruko Mardika yang tidak sesuai dengan aturan, akibatnya pemerintah daerah harus mengalami kerugian.

Temuan tersebut telah disampaikan DPRD baik kepada kepolisian, kejaksaan maupun KPK, namun dalam perjalanannya, Kejaksaan Tinggi Maluku telah mengambil alih pengusutan kasus ini.

“Memang Kejaksaan Tinggi telah beberapa kali memanggil pihak-pihak tertentu terkait pengelolaan ruko Mardika, termasuk bos PT Bumi Perkasa Timur sebagai pengelola. Tapi sampai saat ini belum ada progres sejauh mana penanganan kasus ini,” ungkap Wenno kepada Siwalimanews melalui telepon selulernya, Selasa (3/9).

Kejaksaan Tinggi kata Wenno, harus menaruh perhatian serius terhadap pengusutan kasus dugaan korupsi pengelolaan Ruko Mardika agar segera tuntas.

Baca Juga: RSUD Haulussy Tunggu Pencairan Jasa Covid-19

Apalagi, kasus ini telah mendapatkan atensi khusus dari KPK, maka tidak ada pilihan bagi Kejaksaan Tinggi untuk segera menuntaskan kasus ini..

“KPK sudah menyurati DPRD Maluku, bahwa mereka akan melakukan pengawasan terhadap penanganan kasus ini jadi Kejati harus segera menuntaskannya,” tegas Wenno.

Pengelolaan Ruko Mardika menurut Wenno, telah merugikan daerah sehingga tidak boleh dipandang sepele, tetapi sebaliknya Kejati harus konsisten untuk membongkar kasus ini.

Bahkan, jika Kejaksaan Tinggi telah mengantongi calon tersangka, maka harus ditetapkan agar publik tidak mempertanyakan komitmen Kejati dalam pemberantasan kasus korupsi di Maluku.(S-20)