AMBON, Siwalimanews – DPRD Provinsi Maluku terus mempercepat pembahasan dan penetapan Ranperda tentang Ketenagakerjaan menjadi perda.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Provinsi Maluku Edison Sarimanela kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang, Jumat (15/12) menjelaskan, ranperda ketenagakerjaan sangat penting dan dibutuhkan para tenaga kerja di Maluku.

“Ranperda ini merupakan perda payung hukum untuk mengatur soal masalah ketenagakerjaan di Provinsi Maluku,” ujar Sarimanela.

Ranperda Ketenagakerjaan kata Sarimanela, saat ini sudah memasuki tahapan pendalaman, berkaitan dengan hak-hak ketenagakerjaan di Provinsi Maluku.

Dalam melakukan pendalaman, Bapemperda meminta masukan dari BPJS Ketenagakerjaan Pusat dan Kepala Perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Maluku serta Kepala Biro Hukum Otda Kementerian Dalam Negeri.

Baca Juga: Keliobas: APBD 2024 Merupakan Komitmen Bersama

Langkah tersebut dilakukan guna memastikan ranperda yang nantinya ditetapkan DPRD bersama pemprov dapat menjembatani seluruh persoalan ketenegakerjaan di Maluku yang sampai saat ini masih meninggalkan sejumlah masalah.

“Saya kira ini tanggungjawab kita sebagai wakil rakyat untuk meloloskan atau membahas perda yang kita anggap penting untuk masyarakat, makanya kita terus mendalami ranperda tersebut,” ucap Sarimanela.

Politisi Hanura Maluku ini menegaskan, jika semua tahapan selesai dilakukan, maka DPRD akan menetapkan ranperda ini menjadi perda sehingga hak-hak tenaga kerja dapat dihargai.(S-20)