AMBON, Siwalimanews – DPRD meminta kepada pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten kota untuk tidak lagi merekrut tenaga honorer di tahun 2025.

Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2023 tentang ASN yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo tersebut menjadi acuan pemerintah daerah menyelesaikan tenaga honorer sampai Desember 2024.

“Dengan UU ASN yang baru maka secara tidak langsung honorer yang tidak diangkat menjadi PPPK, harus dirumahkan Desember 2024,” kata anggota DPRD Maluku Michel Tasane kepada Siwalima di Baileo Rakyat Karang Panjang, Selasa (7/11).

Untuk itu diingatkan kepada pemerintah daerah tidak lagi mem­bebani APBD dengan pembiayaan tenaga honorer.

“Jangan lagi menambah beban bagi keuangan daerah. Penambahan tenaga honorer maka akan berdam­pak terhadap APBD Maluku,” ujar­nya.

Baca Juga: Perbaikan Layanan Bandara Pattimura Diapresiasi

Apalagi dalam tanggung jawab memastikan pemilu berjalan lancar, pemerintah daerah telah mengge­lontorkan dana ratusan miliar rupiah.

Untuk itu ia berharap tidak ada lagi penerimaan tenaga honorer pada masing-masing OPD.

“Kemarin waktu kita ke Mendagri memang disampaikan beban APBD Maluku sebagian besar terkuras untuk pembayaran gaji honorer, makanya kalau bisa ada rasionalisasi terhadap kebijakan honorer itu,” jelasnya.

Pimpinan OPD terkadang karena kepentingannya secara semba­rang­an memasukkan honorer tanpa mem­pertimbangkan keuangan daerah.

“Beban keuangan daerah sudah semakin berat jadi jangan lagi ada penerimaan honorer. Lagipula kalau direkrut justru akan memberikan harapan tapi akhirnya mereka dari dirumah juga, kasihan tenaga honorer,”  ujarnya. (S-20)