AMBON, Siwalimanews – Ketua DPRD Maluku meminta, Pemkot Ambon mengkaji ulang kebijakan ganjil genap yang akan diberlakukan bagi pegemudi dan penumpang angkutan kota (Angkot) di Terminal Mardika.

Permintaan ini disampaikan Ketua DPRD Maluku, Lucky Wattimury menyusul penolakan sopir angkot khususnya dari trayek Passo.

Kepada Siwalima, Sabtu (6/8) Wattimury mengatakan, prinsipnya kebijakan itu harus dikaji kembali dengan baik, karena akan sangat berdampak bagi pendapatan mas­-yarakat kecil. “Soal ganjil genap harus dikaji kembali oleh Pemerin­tah Kota,” ungkap Wattimury mela­lui pesan WhatsApp

Dijelaskan, salah satu masalah yang akan muncul ketika pember­lakuan kebijakan ganjil genap yaitu, berkaitan dengan setoran yang harus disetor kepada pemilik kenda­raan setiap hari.

Dengan berlakunya sistem ganjil genap pada angkot, lanjutnya, se­cara otomatis dalam sebulan angkot akan beroperasi sebanyak 15 hari untuk mencari uang setoran, dan jika setoran tetap atau tidak turun, maka sudah tentu ini akan sangat mem­beratkan supir ditambah lagi dengan makan dan minum.

Baca Juga: Sinode GPM: Sidi Tetap Gunakan Protokol Kesehatan

Wattimurry meminta, dengan sa­ngat kepada Pemkot Ambon agar dapat mengerti dan memper­timbang­kan kondisi penolakan yang dilaku­kan sopir angkot Passo atas pem­ber­lakuan ganjil-genap, sehingga da­lam waktu dekat harus dikaji kembali.

Selain itu, Wattimury juga me­minta Pemkot Ambon untuk dapat mela­kukan pendekatan dengan pe­milik kendaraan umum supaya ada keri­nga­nan setoran selama pember­lakuan kebijakan ganjil genap.

Tambahnya, apapun kebijakan Pemkot Ambon terkait dengan potong pele penyebaran virus corona di Kota Ambon, selaku anggota legislatif Dapil Kota Ambon, tetap mendukung tetapi jika kebijakan itu membawah dampak yang cukup besar bagi masyarakat, maka harus dikaji secara matang.

Sebelumnya diberitakan, ratusan sopir angkot jurusan Passo yang menolak kebijakan Pemkot Ambon  memberlakukan sistem ganjil genap dalam operasional angkot, Jumat (5/6) menyerbu DPRD Kota Ambon.

Mereka datang sekitar pukul 11.00WIT dipimpin Ishak Pela­monia.  Kedatangan mereka diterima Ketua Komisi III Jhony Wattimena, dan Wakil Ketua II DPRD Kota Ambon Rustam Latuponno serta beberapa anggota komisi di ruang rapat paripurna.

“Sebagai  pengemudi angkot, kita datang untuk meminta pemerintah membatalkan keputusan Peraturan Walikota Nomor 16 tahun 2020 pasal 32, yang terhitung hari Senin 8 Juni akan diberlakukan sistem ganjil genap,” tandas Ishak Pelamonia.

Pelamonia mengaku, aturan ganjil genap yang akan diberlakukan oleh Pemkot Ambon sangat meresahkan sopir angkot.

Untuk diketahui, dipastikan pada Senin (8/6), Dinas Perhubungan Kota Ambon akan memberlakukan sis­tim ganjil genap kepada penge­mu­di dan penumpang angkutan umum (Ang­kot) di Temrinal Mardika.

Untuk yang ganjil beroperasi hari Senin, Rabu, dan Jumat, sedangkan untuk yang genap beroperasi hari Se­lasa, Kamis dan Sabtu. Hari Mi­nggu semua kendaraan dapat berope­rasi.

Dua, penumpang dibatasi hanya 50% (depan 1, belakang 2 dan 3). Tiga, jam operasi dibatasi mulai pukul 05.30 WIT-21.00 WIT. Empat, selama ber­operasi wajib menggunakan alat pelindung diri (masker). (Mg-6)