AMBON, Siwalimanews – Komisi IV DPRD Provinsi Maluku sangat menyayangkan perbua­tan tidak terpuji se­orang ahli fisioterapi pada RSUD dr M Haulussy yang tertangkap mela­kukan penyalahgunaan nar­koba jenis sabu-sabu.

Demikian diungkap­kan, anggota Komisi IV DPRD Provinsi Malu­ku, Andi Munaswir saat diwawancarai Si­wa­lima, Rabu (16/2) merespon penangka­pan ahli fisioterapi RSUD Haulussy berinisial IL oleh Direktorat Reserse Nar­koba Polda Maluku.

“Sebagai anggota DPRD Provinsi Maluku dan juga Ketua Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) Kabu­paten Maluku Tengah, saya merasa sangat kecewa dengan perlakuan oknum tenaga kesehatan di RSUD Haulussy tersebut,” ujar Munaswir.

Menurutnya, sebagai aparat sipil negara IL mestinya menjadi contoh yang baik bagi masyarakat dalam kaitan dengan penanggulangan per­edaran narkotika, yang saat ini se­dang menjadi musuh negara dan harus ditumpas.

Namun, sayangnya oknum te­naga kesehatan di RSUD Haulussy ini tidak menunjukkan keberpihakan pada upaya pencegahan dan pem­berantasan tindak pidana narkotika sehingga harus dihukum berat sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga: Tuntaskan Korupsi Rumdis Poltek Terhambat Audit BPK

“Kita minta aparat penegak hukum untuk tindak tegas pelaku sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Apalagi pelaku telah diincar sejak lama oleh Direktorat Reserse Nar­koba artinya, perbuatan yang dilaku­kan bukan pertama kali atau melalui berulang kali dan sebagai  pengedar tentu hukuman yang menanti sangat berat.

Sebab, sebagai pengedar pelaku te­lah merusak masa depan generasi bangsa dan tidak boleh ditoleransi lagi sehingga menjadi pembelajaran bagi ASN lainya di Maluku untuk tidak sembarang menggunakan narkoba.

Jadi Target

Seperti diberitakan sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku berhasil membekuk ahli fisioterapi di RSUD dr M Haulussy Ambon berinisial IL karena memakai narkotika jenis sabu-sabu.

IL dibekuk di kantornya, Rabu (26/1) lalu sekitar pukul 11.44 WIT. Dari hasil penggeledahan di kantornya polisi menemukan satu paket narkotika jenis sabu-sabu.

Tak hanya IL, dari hasil pengem­bangan yang dilakukan Nakes RS­UD ini mengaku, mendapat barang haram tersebut dari rekannya RL

Atas info tersebut di hari yang sama tim Opsnal Subdit II Ditres­narkoba Polda Maluku dibawah pimpinan Kompol George P Siahaija juga berhasil mengamankan RL di kawasan Kudamati.

“Setelah ditangkapnya IL, petu­gas menemukan satu paket narko­tika jenis sabu yang diakui IL bahwa barang tersebut merupakan miliknya yang dibeli dari RL seharga Rp500 ribu, anggota kemudian bergerak menangkap RL berdasarkan hasil pengembangan dari IL,” jelas Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Maluku Kompol George P. Siahaija, kepada wartawan di Ambon, Selasa (15/2).

Dikatakan, RL sendiri telah mengakui, bahwa barang haram yang dimiliki IL dibeli darinya.

Dijelaskan, ahli Fisioterapi RSUD Haulussy ini adalah salah satu target dari Ditresnarkoba Polda Ma­luku karena sering mengkonsumsi sabu, bahkan menjualnya.

Dari data yang dimiliki Ditres­narkoba Polda Maluku, lanjut dia, IL pernah diamankan oleh Satresnar­koba Polresta Pulau Ambon. Namun karena penyidik tidak mengantongi barang bukti narkoba, sehingga IL dilepas.

Kedua tersangka mengaku, sebe­lum ditangkap sempat mengkon­sumsi zat adiktif tersebut bersama-sama sebanyak dua kali pada tanggal 24 dan 25 Januari 2022.

“Awalnya tanggal 24 Januari me­reka mengonsumsi barang tersebut di rumah RL, kemudian keesokan harinya pada tanggal 25 Januari me­reka mengkonsumsi kembali di rumahnya IL,” bebernya.

Saat memakai narkoba di rumah IL, kedua tersangka sisakan barang kimia mematikan tersebut. IL sendiri berencana menjualnya kepada temannya.

“Belum sempat terjual, pada Rabu 26 Januari 2022 kami sudah me­lakukan penangkapan terhadap IL dan kemudian melakukan pe­nangkapan terhadap RL,” ucapnya.

Kini, IL dan RL telah ditahan di Rutan Ditresnarkoba Polda Maluku untuk diproses lanjut.

“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 (1) dan pasal 114(1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” paparnya. (S-20)