DPRD Minta Oknum PNS Terlibat Narkoba Dihukum Berat
AMBON, Siwalimanews – Komisi IV DPRD Provinsi Maluku sangat menyayangkan perbuatan tidak terpuji seorang ahli fisioterapi pada RSUD dr M Haulussy yang tertangkap melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Demikian diungkapkan, anggota Komisi IV DPRD Provinsi Maluku, Andi Munaswir saat diwawancarai Siwalima, Rabu (16/2) merespon penangkapan ahli fisioterapi RSUD Haulussy berinisial IL oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku.
“Sebagai anggota DPRD Provinsi Maluku dan juga Ketua Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) Kabupaten Maluku Tengah, saya merasa sangat kecewa dengan perlakuan oknum tenaga kesehatan di RSUD Haulussy tersebut,” ujar Munaswir.
Menurutnya, sebagai aparat sipil negara IL mestinya menjadi contoh yang baik bagi masyarakat dalam kaitan dengan penanggulangan peredaran narkotika, yang saat ini sedang menjadi musuh negara dan harus ditumpas.
Namun, sayangnya oknum tenaga kesehatan di RSUD Haulussy ini tidak menunjukkan keberpihakan pada upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana narkotika sehingga harus dihukum berat sesuai aturan yang berlaku.
Baca Juga: Tuntaskan Korupsi Rumdis Poltek Terhambat Audit BPK“Kita minta aparat penegak hukum untuk tindak tegas pelaku sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Apalagi pelaku telah diincar sejak lama oleh Direktorat Reserse Narkoba artinya, perbuatan yang dilakukan bukan pertama kali atau melalui berulang kali dan sebagai pengedar tentu hukuman yang menanti sangat berat.
Sebab, sebagai pengedar pelaku telah merusak masa depan generasi bangsa dan tidak boleh ditoleransi lagi sehingga menjadi pembelajaran bagi ASN lainya di Maluku untuk tidak sembarang menggunakan narkoba.
Jadi Target
Seperti diberitakan sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku berhasil membekuk ahli fisioterapi di RSUD dr M Haulussy Ambon berinisial IL karena memakai narkotika jenis sabu-sabu.
IL dibekuk di kantornya, Rabu (26/1) lalu sekitar pukul 11.44 WIT. Dari hasil penggeledahan di kantornya polisi menemukan satu paket narkotika jenis sabu-sabu.
Tak hanya IL, dari hasil pengembangan yang dilakukan Nakes RSUD ini mengaku, mendapat barang haram tersebut dari rekannya RL
Atas info tersebut di hari yang sama tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Maluku dibawah pimpinan Kompol George P Siahaija juga berhasil mengamankan RL di kawasan Kudamati.
“Setelah ditangkapnya IL, petugas menemukan satu paket narkotika jenis sabu yang diakui IL bahwa barang tersebut merupakan miliknya yang dibeli dari RL seharga Rp500 ribu, anggota kemudian bergerak menangkap RL berdasarkan hasil pengembangan dari IL,” jelas Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Maluku Kompol George P. Siahaija, kepada wartawan di Ambon, Selasa (15/2).
Dikatakan, RL sendiri telah mengakui, bahwa barang haram yang dimiliki IL dibeli darinya.
Dijelaskan, ahli Fisioterapi RSUD Haulussy ini adalah salah satu target dari Ditresnarkoba Polda Maluku karena sering mengkonsumsi sabu, bahkan menjualnya.
Dari data yang dimiliki Ditresnarkoba Polda Maluku, lanjut dia, IL pernah diamankan oleh Satresnarkoba Polresta Pulau Ambon. Namun karena penyidik tidak mengantongi barang bukti narkoba, sehingga IL dilepas.
Kedua tersangka mengaku, sebelum ditangkap sempat mengkonsumsi zat adiktif tersebut bersama-sama sebanyak dua kali pada tanggal 24 dan 25 Januari 2022.
“Awalnya tanggal 24 Januari mereka mengonsumsi barang tersebut di rumah RL, kemudian keesokan harinya pada tanggal 25 Januari mereka mengkonsumsi kembali di rumahnya IL,” bebernya.
Saat memakai narkoba di rumah IL, kedua tersangka sisakan barang kimia mematikan tersebut. IL sendiri berencana menjualnya kepada temannya.
“Belum sempat terjual, pada Rabu 26 Januari 2022 kami sudah melakukan penangkapan terhadap IL dan kemudian melakukan penangkapan terhadap RL,” ucapnya.
Kini, IL dan RL telah ditahan di Rutan Ditresnarkoba Polda Maluku untuk diproses lanjut.
“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 (1) dan pasal 114(1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” paparnya. (S-20)
Tinggalkan Balasan