AMBON, Siwalimanews – Untuk menerapkan social disctancing di Pasar Mardika, DPRD Kota Ambon meminta, gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 untuk membangun posko, agar bisa dikontrol secara baik.

Menurut anggota Komisi III DP­RD Kota Ambon, Lucky Upulatu Nikijuluw, posko tersebut harus tempatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan TNI/Polri atau juga pihak Dishub, guna memutus­kan mata rantai penyebaran Covid-19.

“Perlu adanya dukungan dari pihak-pihak terkait, salah satunya Satpol PP dan minimal ada posko tim gugus yang di buat di area Pasar un­tuk mendukung  proses pencega­han, supaya mata rantai segera di­putuskan,” kata Nikijuluw saat diwa­wancarai Siwalima melalui telepon selulernya, Sabtu (2/5).

Dikatakan, Pemerintah Kota Ambon telah mengupayakan berbagai hal untuk pencegahan virus corona, tetapi tingkat kesadaran masyarakat di Kota Ambon hingga saat ini ma­sih sangat rendah apalagi di daerah keramaian seperti pasar.

“Tingkat kesadaran masyarakat sangat kurang, apalagi yang dilaku­kan para pedagang dalam melakukan aktivitasnya setiap hari dengan tidak menghiraukan aturan jarak, juga tidak dilakukan oleh pedagang hi­ngga saat ini pasar masih terlihat sangat ramai di tengah pandemi covid ini,” katanya.

Baca Juga: Geger, Pria Pingsan di Toko HP Dikira Terpapar Corona

Menurutnya, Pemerintah Kota Ambon mesti menurunkan pihak–pihak terkait untuk  melakukan pener­tiban terhadap masyarakat yang masih tidak menghiraukan aturan pemerintah.

“Misalnya, ada kedapatan masya­rakat tidak menggunakan masker saat bepergian baik tukang becak, tukang ojek yang ada area pasar, bahkan para pedagang yang setiap kali melakukan aktivitas jual beli seharus juga ditegur,” tegasnya.

Ia berharap, dengan dibangunnya posko pengawasan atau posko pengawalan, dan intens melakukan sosialisasi, kesadaran masyarakat bisa terbangun dan masyarakat bisa mematuhi aturan dan himbauan dari pemerintah.

“Semoga nantinya dengan ada­nya pembuatan posko, masyarakat lebih memperhatikan apa yang men­jadi tanggungjawab bersama, sehi­ngga dapat mendukung proses pen­cegahan supaya mata rantai penye­baran Covid-19 segera diputuskan,” katanya.

Jika tidak diputuskan mata rantai, lanjutnya, bisa saja terjadi penam­bahan penderita Covid-19, bukan dari luar tetapi bisa dari Kota Ambon, apalagi ditempat keramian seperti pasar, warga masih berdesak- desakan untuk berburu kebutuhan,” sebutnya.

Ia mengaku, untuk social distancing saja tidak pernah digubris secara baik oleh masyarakat, dan baru 50 persen masyarakat menyadari bahwa virus corona adalah penyakit yang berbahaya .

“Yang lain masih mengangap virus corona adalah virus biasa, se­hingga cuek dengan yang disam­paikan oleh pemerintah,” imbuhnya.

Ia menghimbau, Pemerintah Kota Ambon harus bekerja ekstra dalam menertibkan serta menegur para pedagang yang berjualan, tetapi juga berpulang kepada kesadaran dari masyarakat sendiri

Ia menghimbau masyarakat untuk sama-sama mendukung upaya pemerintah mencegah penyebaran virus Covid-19.(Mg-5)