AMBON, Siwalimanews – DPRD Maluku menetapkan 12 program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025.

Penetapan tersebut berlangsung di ruang paripurna DPRD Maluku, Senin (10/2) dipimpin Ketua DPRD Maluku Benhur Watubun, didam­pingi Wakil Ketua, Asis Sangkala serta dihadiri Pj Gubernur Maluku, Sadli Ie.

12 Perda Propemperda yang ditetapkan terdiri dari 5 ranperda usulan inisiatif DPRD Maluku, yaitu, ranperda tentang sistem pemerintahan daerah berbasis elektronik, penyelenggara penge­lolaan sampah di Provinsi Maluku, percepatan pembangunan infra­struktur dengan pembiayaan Ta­hun jamak, ranperda penyeleng­garaan kearsipan dan ranperda tentang penyelanggraan penang­gu­langan bencana.

Sedangkan 7 ranperda lainnya yang merupakan usulan Pemprov Maluku yaitu, ranperda tentang rencana tata ruang wilayah Provinsi Maluku 2023-2042, rencana pem­bangunan jangka menengah Wi­layah Provinsi Maluku 2025-2030, penyelenggaraan ketenagaker­jaan, cadangan pangan peme­rintah Provinsi Maluku, perubahan atas peraturan daerah Promal nomor 6 tahun 2016 tentang su­sunan dan pembentukan perang­kat daerah, perubahan Perda nomor 10 tahun 2022 tentang pe­nyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat serta ranperda tentang pencabutan Perda nomor 17 tahun 2014 tentang ketertiban umum.

Wakil Ketua DPRD Maluku, Asis Sangkala dalam sambutannya mengatakan, Propemperda meru­pakan pedoman pengendali penyu­sunan peraturan daerah yang mengikat antara DPRD dan pe­merintah daerah untuk membentuk perda.

Baca Juga: Banyak Objek Wisata di SBT Belum Dikembangkan

Selain itu, penyusunan Propem­perda Provinsi yang memuat daftar rancangan yang disusun atas dasar perintah peraturan perun­dang-undangan yang lebih tinggi, rencana pembangunan daerah, penyelenggaraan otonomi daerah, dan tugas pembantuan serta aspirasi masyarakat di daerah.

Karena itu Propemperda tidak saja menghasilkan produk perundang-undangan yang mendukung penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan, dan pembangunan daerah. namun diharapkan akan memenuhi tuntutan kebutuhan masyarakat sesuai dengan perkembangan yang terjadi pada saat ini maupun pada masa yang akan datang.

Sementara itu, Penjabat Gubernur Maluku, Sadli Ie dalam sambutannya menjelaskan, melalui paripurna dewan penetapan peraturan daerah yang telah disahkan tahun 2025 sebanyak 12 rancangan peraturan daerah.

Sadli pada kesempatan itu atas nama pemerintah Provinsi Maluku dan seluruh masyarakat Provinsi Maluku mengucapkan apresiasi dan terima kasih yang tulus kepada dewan sebagai representasi rakyat Maluku, dalam berkomitmen bersama melaksanakan fungsi legislasi guna meningkatkan pembangu­nan dan pelayanan bagi masyarakat di Provinsi Maluku yang sama sama kita cintai.

“Ini juga merupakan paripurna terakhir saya sebagai PJ Gubernur menyampaikan penghargaan yang dibangun selama ini. Kami juga menyampaikan permohonan maaf jika ada kesalahan selama ini,” tandasnya. (S-26)