DPRD Maluku Tetapkan 12 Peraturan Daerah

AMBON, Siwalimanews – DPRD Maluku menetapkan 12 program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025.
Penetapan tersebut berlangsung di ruang paripurna DPRD Maluku, Senin (10/2) dipimpin Ketua DPRD Maluku Benhur Watubun, didampingi Wakil Ketua, Asis Sangkala serta dihadiri Pj Gubernur Maluku, Sadli Ie.
12 Perda Propemperda yang ditetapkan terdiri dari 5 ranperda usulan inisiatif DPRD Maluku, yaitu, ranperda tentang sistem pemerintahan daerah berbasis elektronik, penyelenggara pengelolaan sampah di Provinsi Maluku, percepatan pembangunan infrastruktur dengan pembiayaan Tahun jamak, ranperda penyelenggaraan kearsipan dan ranperda tentang penyelanggraan penanggulangan bencana.
Sedangkan 7 ranperda lainnya yang merupakan usulan Pemprov Maluku yaitu, ranperda tentang rencana tata ruang wilayah Provinsi Maluku 2023-2042, rencana pembangunan jangka menengah Wilayah Provinsi Maluku 2025-2030, penyelenggaraan ketenagakerjaan, cadangan pangan pemerintah Provinsi Maluku, perubahan atas peraturan daerah Promal nomor 6 tahun 2016 tentang susunan dan pembentukan perangkat daerah, perubahan Perda nomor 10 tahun 2022 tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat serta ranperda tentang pencabutan Perda nomor 17 tahun 2014 tentang ketertiban umum.
Wakil Ketua DPRD Maluku, Asis Sangkala dalam sambutannya mengatakan, Propemperda merupakan pedoman pengendali penyusunan peraturan daerah yang mengikat antara DPRD dan pemerintah daerah untuk membentuk perda.
Baca Juga: Banyak Objek Wisata di SBT Belum DikembangkanSelain itu, penyusunan Propemperda Provinsi yang memuat daftar rancangan yang disusun atas dasar perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, rencana pembangunan daerah, penyelenggaraan otonomi daerah, dan tugas pembantuan serta aspirasi masyarakat di daerah.
Karena itu Propemperda tidak saja menghasilkan produk perundang-undangan yang mendukung penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan, dan pembangunan daerah. namun diharapkan akan memenuhi tuntutan kebutuhan masyarakat sesuai dengan perkembangan yang terjadi pada saat ini maupun pada masa yang akan datang.
Sementara itu, Penjabat Gubernur Maluku, Sadli Ie dalam sambutannya menjelaskan, melalui paripurna dewan penetapan peraturan daerah yang telah disahkan tahun 2025 sebanyak 12 rancangan peraturan daerah.
Sadli pada kesempatan itu atas nama pemerintah Provinsi Maluku dan seluruh masyarakat Provinsi Maluku mengucapkan apresiasi dan terima kasih yang tulus kepada dewan sebagai representasi rakyat Maluku, dalam berkomitmen bersama melaksanakan fungsi legislasi guna meningkatkan pembangunan dan pelayanan bagi masyarakat di Provinsi Maluku yang sama sama kita cintai.
“Ini juga merupakan paripurna terakhir saya sebagai PJ Gubernur menyampaikan penghargaan yang dibangun selama ini. Kami juga menyampaikan permohonan maaf jika ada kesalahan selama ini,” tandasnya. (S-26)
Tinggalkan Balasan