AMBON, Siwalimanews – DPRD  Provinsi Maluku mminta kepada warga untuk mentaati arangan mudik lebaran yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Larangan mudik ini sesuai  dengan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri dan upaya pengendalian penyebaran covid-19 selama bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah.

“Kami berkesimpulan bahwa larangan mudik itu baik adanya demi mencegah penyebaran Covid-19,” ujar Ketua DPRD Maluku Lucky Wattimury kepada wartawan di ruang kerjannya,  Selasa(13/4).

Gubernur Maluku bersama Forkopimda juga telah menghimbau kepada masyarakat untuk tidak mudik sesuai SE Nomor 13 yakni dari 6-17 Mei 2021.

Untuk itu, Wattimury minta kepada seluruh masyarakat agar bersama – sama menaati larangan mudik ini demi kebaikan bersama.

Baca Juga: Latbual Minta Pemkab Buru Perjelas Status Gunung Botak

“Larangan mudik ini merupakan upaya pemerintah memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Ini juga demi pelaksanaan Ramadhan yang lebih aman,” ujarnya .

Oleh karena itu kata Wattimury, berbagai aturan yang dikeluarkan pemerintah di bulan Ramadhan ini diharapkan dapat ditaati oleh seluruh lapisan masyarakat.

“Semoga dengan larangan mudik ini, potensi penyebaran virus corona dibawa para perantau tidak sampai menyebar di kampung-kampung halaman,” harapnya. (S-51)