DPRD Maluku Kecam Persekusi Aktivis HMI
AMBON, Siwalimanews – Pimpinan Fraksi Pembangunan Bangsa DPRD Maluku, Aziz Hentihu mengecam tindakan persekusi atau pengambilan paksa terhadap salah satu aktivis HMI Cabang Ambon M Syahrul Wadjo.
“Ini adalah tindakan kriminal, premanisme yang terjadi. Ini adalah tindakan melawan hukum yang tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun,” tegas Aziz Hentihu dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalimanews, Kamis (3/9) malam.
Untuk itu, Hentihu mendesak Kapolda Maluku agar segera dan secara cepat melakukan langkah dan tindakan hukum, penyelidikan dan penyidikan, menangkap dan mengungkap motif pelaku, serta menyampaikan secara transparan kepada publik Maluku hasil penyelidikannya.
Ia juga minta semua pihak agar mempercayakan secara total proses hukum kasus ini kepada institusi Polda Maluku dalam mengungkap kasus ini. kepada semua pihak juga ia menyarankan untuk tidak berspekulasi terkait pelaku yang terlibat, motif dan tujuan persekusi yang terjadi hingga ada hasil secara resmi diungkap oleh pelaku.
“Agar proses terhadap kasus atau kejadian ini bisa berjalan cepat dan transparan serta tidak menimbulkan distorsi yang lebih jauh atau melebar ke mana-mana yang dapat mengganggu kondusifitas, maka DPRD dan Pemprov Maluku agar aktif berkordinasi dengan pihak terkait terutama Polda Maluku serta KAHMI Maluku agar ikut mengawal proses hukum tersebut,” pintanya.
Baca Juga: Laitupa Ajukan Penangguhan Penahanan, Tanaya Masih KajiIa juga menyeruhkan, agar semua pihak dapat menahan diri untuk tidak mengaitkan pihak manapun, termasuk menyimpulkan pendapat sendiri terkait motif kejadian ini kepada pihak manapun secara tidak proporsional, apalagi salah menuduh karena itu dapat menimbulkan masalah dan kasus hukum baru.
Aziz Juga Mengapresiasi langkah cepat Pemprov Maluku lewat Gubernur dan Sekda yang sejak dini telah merespon dan berkoordinasi secara aktif dengan Kapolda Maluku agar segera dapat mengungkap kasus ini dan menangkap pelakunya termasuk menyampaikan hasil kerja tim kepolisian ke masyarakat Maluku. (S-31)
Tinggalkan Balasan