AMBON, Siwalimanews – Posisi DPRD Maluku sudah terbaca sejak awal kasus dengan dana jumbo ini menyeruak ke publik.

Sikap Komisi III DPRD Pro­vinsi Maluku yang dengan sengaja menunda pengawasan terhadap pembangunan sarana dan prasarana air bersih di Pulau Haruku, dikecam berbagai pihak.

Padahal, proyek yang dibia­yai dana PT Sarana Multi Infra­struktur melalui APBD 2020 sebesar Rp12,4 miliar itu, sudah terbengkalai dan tak mungkin bisa diselesaikan sesuai batasan waktu, yaitu 30 Juni 2020 ini.

Direktur Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Maluku, Yan Sa­riwating khawatir, telah terjadi bargaining antara dewan de­ngan Dinas PUPR Maluku.

Menurut Sariwating, sikap Komisi III tersebut sebagai bentuk pelanggaran terhadap fungsi utama DPRD yakni pengawasan.

Baca Juga: Empat Jabatan Kapolsek Diserahterimakan

“Sangat disayangkan jika sampai saat ini DPRD belum menepati janji untuk turun di Haruku, ada apa sampai tidak mau melakukan peng­awasan karena tugas utama DPRD itu melakukan pengawasan. Jangan-jangan telah terjadi bergaining antara dewan dengan eksekutif. Tapi semoga itu tidak terjadi. Kalau de­wan tidak turun melakukan penga­wasan, itu artinya lembaga wakil rakyat itu sudah mengingkari fu­ngsinya,” ungkap Sariwating kepa­da Siwalima di Ambon, Senin (28/6).

Dikatakan, tidak tuntasnya peker­jaan air bersih di Pulau Haruku yang didanai pinjaman SMI itu tentu menjadi perhatian publik. Olehnya sebagai wakil rakyat yang menya­takan sikap untuk turun ke lokasi, harus menepati janji dan bukan sebaliknya diingkari.

Sariwangi kemudian memperta­nyakan alasan sehingga Komisi III enggan melakukan pengawasan proyek air bersih di Pulau Haruku, padahal proyek tersebut menelan anggaran yang cukup besar.

“Ada apa sampai dong seng mau turun disana dikasus yang bernilai jumbo seperti itu,” tanya Sariwating.

DPRD Provinsi Maluku jangan hanya mengaku-ngaku seolah ber­pihak ke rakyat, tapi faktanya tidak mengawasi apa yang menjadi per­soalan masyarakat. DPRD hanya banyak bicara tapi tidak ada hasil­nya, sehingga masyarakat perlu menilai kinerja mereka.

Sariwating pun mendesak DPRD Provinsi Maluku agar dapat mene­pati janji karena janji tersebut di­berikan kepada masyarakat sebagai konstituennya.

Prihatin

Akademisi Fisip Unpatti, Paulus Koritelu merasa prihatin dengan sikap Komisi III yang menunda-nunda pengawasan terhadap pro­yek yang berhubungan langsung de­ngan kebu­tuhan primer masyarakat.

“DPRD Provinsi Maluku seha­rusnya melakukan pengawasan ter­hadap semua proyek guna menja­wab kebutuhan masyarakat bukan hanya mencari simpati rakyat,” kata Koritelu.

Dijelaskan, jika DPRD terkesan mengulur waktu melakukan penga­wasan terhadap pelaksanaan pe­nger­jaan proyek air bersih di Pulau Haruku, maka sebenarnya terdapat interaksi dari luar yang telah mem­pengaruhi sikap tersebut.

“DPRD terkesan mengulur waktu itu sangat ditentukan oleh interaksi politik antara legislatif dan ekse­kutif,” ujar Koritelu kepada Siwa­lima, Senin (28/6).

Interaksi politik tambahnya, akan berada pada tingkatan luar biasa jika berada di ruang-ruang DPRD, sebab masing-masing akan berusaha agar tidak kehilangan muka di hadapan politisi sehingga mempertaruhkan harga diri dan martabat bahkan nama besar partai.

Namun yang menjadi persoalan dalam kasus seperti ini ialah inte­raksi politik itu kadang dikalahkan oleh interaksi politik yang berlang­sung di luar gedung parlemen.

“Ternyata interaksi politik diluar jalur formal sangat efektif untuk menyelesaikan semua persoalan dan pada tingkat ini pemerintah daerah sebetulnya memiliki kekuatan peng­aruh interaksi yang jauh lebih kuat ketimbang DPRD. DPRD bisa diatur atau dikendalikan oleh kekuatan di luar DPRD seperti eksekutif,” tegasnya.

Sikap DPRD seperti ini tambah Koritelu sangat memprihatinkan, akibatnya masyarakat semakin ke­cewa dengan sikap DPRD yang ter­bukti dengan praktek penyeleng­garaan pemerintahan dalam bentuk operasional proyek yang telah dianggarkan dengan dana rakyat yang diharapkan bisa menyentuh kebutuhan primer ternyata tidak dilakukan.

Disayangkan

Aktivis Lembaga Pemantau Pe­nye­lenggaraan Negara RI, Minggus Talabessy mengatakan seharusnya DPRD Provinsi Maluku turun me­lakukan pengawasan terhadap pembangunan sarana dan prasarana air bersih di Pulau Haruku sehingga diketahui progres pengerjaan bukan sebaliknya hanya menjanjikan tetapi tidak turun.

“Seharusnya turun lalu awasi bukan janji saja lalu tidak turun,” ungkap Talabessy.

Sangat disayangkan jika nantinya sampai dengan batas waktu yang ditentukan pekerjaan tersebut belum rampung padahal anggaran yang dicairkan cukup besar, sehingga ini menjadi bentuk pelanggaran terha­dap kontrak kerja.

Dijelaskan, sebulan yang lalu DPRD telah memanggil Dinas PUPR untuk menanyakan masalah-masa­lah terkait pekerjaan proyek di lapa­ngan, akan tetapi pekerjaan di lapa­ngan tidak sesuai yang diharapkan.

Talabessy menilai semua personal yang ada merupakan bentuk kega­galan DPRD Provinsi Maluku dalam melakukan pengawasan terhadap pengerjaan di lapangan.

“Ini kan bentuk dari kegagalan DPRD dalam melakukan fungsi pengawasan, mestinya kalau pe­kerjaan sudah berjalan beberapa bulan DPRD sudah harus turun awasi,” tegasnya.

Masih kata Talabessy, semestinya dalam kurung waktu kontrak yang hanya tersisa dua hari ini, pekerjaan tinggal dalam tahap pemeliharaan, bukannya sampai sekarang proyek tidak selesai.

“Dengan melihat persoalan yang ada maka aparat penegak hukum harus turun tangan untuk menyele­saikan persoalan ini, karena DPRD tidak mampu untuk memastikan semua kegiatan yang dibiayai oleh APBD berjalan dengan baik. Kalau sampai tanggal ditentukan habis masa kontrak belum selesai, maka sebenarnya sudah harus mereko­mendasikan untuk proses hukum saja sebab ini uang pinjaman yang harus ditanggung oleh daerah,” himbau Talabessy.

DPRD Bungkam

Komisi III DPRD Provinsi Maluku memilih bungkam terkait dengan pengawasan yang sedianya dilaku­kan terhadap proyek-proyek yang dibiayai dengan dana pinjaman  PT SMI, khususnya air bersih di Pulau Haruku.

Pengawasan untuk Kabupaten Maluku Tengah telah dilakukan se­jak, Kamis (24/6), diawali dari Keca­matan Saparua dan Kota Masohi sedangkan untuk Kecamatan Pulau Haruku luput dari pengawasan.

Padahal sesuai rencana, penga­wasan untuk Pulau Haruku dilak­sanakan bersamaan dengan penga­wasan yang dilakukan pada Keca­matan Saparua.

Ketua Komisi III DPRD Provinsi Maluku, Richard Rahakbauw yang hendak dikonfirmasi oleh Siwalima, Senin (28/6) berkaitan dengan peng­awasan tersebut, tidak menjawab panggilan telepon. Pesan Whats­App yang dikirim pun tak dibalas­nya.

Sementara itu, pimpinan komisi III lainnya ketika dikonfirmasi telepon selulernya tidak aktif.

Tidak Beres

Proyek air bersih di Pulau Ha­ruku yang dibiayai APBD 2020 hasil pinjaman dari PT SMI, belum juga tuntas. Padahal, ambang batas waktu pengerjaan proyek, su­dah ditetapkan Dinas PUPR Maluku pada tanggal 30 Juni ini.

Pantauan Siwalima di lokasi proyek pengeboran air yang tersebar di beberapa Negeri Pe­lauw dan Negeri Kailolo, Sabtu (26/6), tidak menunjukkan progres pengerjaan apapun setelah ditinggalkan kontraktor sejak bulan Mei lalu.

Keenam sumur itu tersebar masing-masing, satu sumur di samping kantor Camat Pulau Haruku, satu sumur berada di seputaran puskesmas Pulau Haruku, satu sumur berada di Lokasi Madrasah Tsanawiyah Negeri Koilolo, satu sumur berada di dalam perkebunan miliki keluarga Muna Tuanani warga Kailolo, satu sumur di Dusun Namaa terletak di halaman rumah keluarga Din Angkotasan dan satu lainya berada di Dusun Naira, Negeri Pelauw.

Untuk sumur yang berada di Dusun Namaa dan Dusun Naira, sudah selesai dikerjakan dan siap digunakan. Hal itu dibuktikan dengan permukaan dua sumur itu ditutup rapat menggunakan plat besi. Namun begitu, tidak terpasang peralatan lain di sana, seperti mesin pompa, maupun pipa jaringan sebagaimana mestinya.

Untuk dua bak penampungan air bersih sendiri berada tepat pada bukit keramat Negeri Kailolo dan satu bak penampungan air lagi di Negeri Pelauw tepat di pinggir jalan menuju petuanan Negeri Pelauw, terlihat pengerjaannya baru dilanjutkan. Kelanjutan pengerjaan dua bak penampungan air bersih di Pulau Haruku ini pun dibenarkan Sekretaris Kecamatan Pulau Haruku, Ali Latuconsina.

Dibenarkan Tukang

Halek, pekerja bak penampung air atau reservoir yang berada di bukit keramat Negeri Kailolo mengatakan, pengerjaan bak penampung tersebut baru dimulai kembali sejak dua minggu lalu. “Ini baru katong kerja lanjut ini su dua minggu ini,” ungkap Halek kepada Siwalima, Sabtu (25/6).

Dia membenarkan seluruh pekerjaan proyek sudah dihentikan sejak Mei lalu. Disamping itu, belum ada perintah dari kontraktor untuk melanjutkan pekerjaan.

“Sebenarnya kalau mau iko batul ini bak su abis, tapi katong kerja ini iko parenta dari kontraktor kalau dong suruh stop katong stop kalau lanjut katong lanjut,” ungkap Halek.

Bahkan dirinya tidak mengetahui kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut sebab sampai dengan kelanjutan proyek air bersih ini pun kontraktor yang berada di Jawa Timur ini tak pernah terlihat batang hidungnya di lokasi proyek.

Perusahaan Pinjaman

Bermodalkan perusahaan pinjaman, proyek pembangunan sarana dan prasarana air bersih Pulau Haruku, dikerjakan oleh makelar proyek yang bernama Fais.

Konon Fais ini adalah orang dekat pejabat yang mengurus dan mengawal seluruh proses di PT SMI.

Fais ini pula yang meminjam PT Kusuma Jaya Abadi Construction, yang beralamat di Jalan Sumber Wuni Indah A-30/34 Lawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur, untuk memenuhi persyaratan lelang.

Kontraktornya sendiri sudah diberi uang muka, sebelum kerja sebesar 20 persen. Tak cukup sampai di situ, mereka kemudian diberi tambahan dana sebesar 30 persen, sehingga total menjadi 50 persen. Betul-betul aneh. Belum bekerja apa-apa, kontraktor spesial ini sudah diberi modal Rp6,2 miliar.

Bahkan belum lama ini, sang kontraktor juga sudah mencairkan termin 75 persen, sebesar Rp. 3.120. 997.250.

Sumber Siwalima di Pemprov Maluku mengatakan, pencairan tersebut dilakukan sebelum lebaran. “Termin 75 persen baru dicairkan sebelum lebaran,” kata sumber yang minta namanya tidak ditulis itu.

Dengan demikian, hingga saat ini tercatat sudah Rp 9,3 miliar yang dige­lontorkan Pemprov untuk membiayai proyek mangkrak ini. Padahal sesuai pantauan lapangan, fisik proyek yang sudah selesai dikerjakan, tidak lebih dari 25 persen.

Menurut sumber Siwa­lima, Fais sendiri yang turun langsung dan aktif berkomunikasi dengan para pejabat PU.

“Seluruh pengurusan dilakukan oleh Fais, mulai dari tender sampai dengan urusan pencairan,” ujar sumber yang meminta namanya tidak ditulis ini.

Masih kata sumber itu, dalam untuk memperlancar prosesnya, Fais selalu membawa-bawa nama pejabat Badan Pemeriksa Keuangan. “Dia selalu membawa nama pejabat BPK, termasuk dalam proses pencairan,” tambah sumber tadi.

Fais sendiri sangat tertutup dan tak menjawab panggilan telepon maupun pesan singkat yang dikirim padanya. Padahal awalnya Fais berkomunikasi dengan Siwalima, namun saat mengetahui hendak dikonfrontir soal air bersih di Pulau Haruku, Fais tak pernah menjawab lagi panggilan dan pesan singkat yang dikirim. (S-50)