DPRD Maluku Desak Pemda Bangun Rumah Warga Kariu
AMBON, Siwalimanews – Komisi III DPRD Maluku melakukan rapat bersama dengan Pemerintah Provinsi guna membahas masalah pengungsi Kariu yang berada di Negeri Aboru, Kecamatan Haruku, Kabupaten Maluku Tengah.
Dalam rapat dengan Dinas Perumahan Rakyat, BPBD, Balai Cipta Karya dan Dinas PUPR, Rabu (2/2) Ketua Komisi III DPRD Provinsi Maluku, Richard Rahakbauw meminta agar Pemda segera membangun rumah warga.
“Kami minta Pemda Maluku dan Maluku Tengah segera berkoordinasi, untuk mengembalikan warga Kariu ke desa mereka,” ungkap Rahakbauw.
Rahakbauw menegaskan, pemda segera bertindak untuk mengembalikan pengungsi, dengan cara mempercepat pembangunan infrastruktur perumahan milik warga yang menjadi korban, agar warga Kariu juga dapat menempati lagi rumah-rumah mereka sendiri.
Pasalnya, tidak baik, jika warga Kariu berlama-lama tinggal ditempat pengungsian di Desa Aboru, sehingga harus ada langkah cepat, agar warga Kariu dapat kembali kerumah dan menjalani kehidupan mereka seperti biasa.
Baca Juga: 100 Miliar Dana SMI Menguap, KPK Ayo Telusuri“Apalagi, dari laporan Dinas PRKP Kabupaten Maluku Tengah, ternyata rumah yang terbakar sebanyak 211 unit rumah, sedangkan seratus rumah lainnya masih baik dan hanya diperbaiki saja,” ujarnya.
Menurutnya, pemda tidak boleh berpatokan pada masalah lahan yang menjadi persoalan, tetapi biarlah masalah tersebut diselesaikan sesuai dengan aturan, namun masalah perumahan dan infrastruktur lainnya harus dituntaskan.
Rahakbauw juga meminta agar pemda memperhatikan sanitasi milik warga sebab, kebutuhan sanitasi dan MCK tersebut sangat penting untuk diperhatikan. Karena itu, Dinas PRKP Malteng harus terus berkoordinasi dengan Balai Cipta Karya untuk menjembatani masalah tersebut.
Harus Cepat Tangani
Pemerintah diminta untuk mengambil langkah cepat untuk menangani masalah Kariu. Seperti yang dikutip dari website sinodegpm.id, Majelis Pekerja Harian Sinode GPM menilai, berkaitan dengan penyerangan atas warga Kariu pada, Rabu (26/1) oleh warga Dusun Ori dan Desa Pelauw yang diperlengkapi senjata organik, maka pemerintah harus bertindak cepat untuk menanganinya.
Dari anatomi permasalahan, ada tiga agenda pokok yang sudah harus dilaksanakan secara cepat, namun komprehensif oleh pemerintah, yakni Pertama, penanganan pengungsi Kariu yang saat ini berada di Aboru. Mereka sudah harus ditempatkan kesatu lokasi pengungsian, dalam rangka memulihkan kondisi kemanusiaan.
Jika tidak, mereka akan menjadi warga negara yang diterlantarkan oleh negara. Mereka bukan membutuhkan bantuan natura dalam kebijakan tanggap darurat saja, tetapi ruang dan tempat untuk membangun hidup yang lebih manusiawi.
“Kami tidak tahu, apakah ini harus ditangani oleh BNPB atau Dinas Sosial, tetapi berkaitan dengan beban trauma masyarakat Kariu, harus ada lokasi yang sekaligus menjadi bagian dari pemulihan rasa trauma. Jika itu di Pulau Haruku, atau di luar pulau Haruku, maka pemerintah harus cepat memprosesnya,” tulis pihak Sinode website tersebut.
Kedua, rehabilitasi rumah-rumah yang dibakar di Kariu. Pemerintah bertanggungjawab merehabilitasi semua rumah yang dibakar oleh massa penyerang/perusuh. Hal itu terkait dengan hak atas properti yang musnah oleh tindak kekerasan, sebagai bentuk tindak kriminal yang dilakukan kelompok masyarakat lain (Pelauw dan Ori).
Rehabilitasi itu adalah, jaminan langsung bahwa masyarakat Kariu dapat kembali ke negerinya dan tinggal diatas tanah serta di dalam rumah miliknya, dan mereka tidak lagi menjadi pengungsi atau kelompok etnik yang tercabut dari akar kulturalnya, karena tindak kriminal penyerangan.
Untuk itu, proses ini harus dibarengi dengan jaminan keamanan sebagai kewajiban negara (Polri dan TNI) dengan membangun pos keamanan yang permanen dan penugasan personel yang netral atau nasionalis.
Ketiga, penegakan hukum sebagai jaminan keadilan kepada seluruh warga negara Indonesia, terutama masyarakat Kariu yang secara langsung menjadi korban tindak kriminal berupa pemarangan, penyerangan dan pembakaran rumah.
Pelaku pemarangan, pelaku penyerangan dan pembakaran serta aktor intelektualnya sudah harus ditangkap dan diproses. Malah jika ada aparat kepolisian yang diduga terlibat pun harus segera diproses secara transparan dan terbuka.
Kepolisian Daerah Maluku harus segera membuktikan kinerja dan langkah cepatnya, bukan kemudian terbuai dalam berbagai isu lain yang kesannya untuk mengalihkan tindak kriminalitas itu ke kasus-kasus perdata. Namun jika ada masalah keperdataan lainnya, baiknya hal itu diselesaikan juga sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku
Ini tiga langkah yang sudah harus dilakukan oleh pemerintah saat ini, sebab ini juga yang sudah disampaikan masyarakat Kariu secara langsung kepada Wakil Gubernur Maluku, Pangdam XVI Pattimura dan Kapolda Maluku dalam kunjungan di Aboru pada Kamis, (27/1) kemarin. (S-20)
Tinggalkan Balasan