AMBON, Siwalimanews – Anggota DPRD Provinsi Maluku Andi Munaswir, mendesak DPRD Kabupaten Maluku Tengah untuk mempercepat proses pemekaran Kecamatan Banda Besar.

Pasalnya, kepulauan Banda merupakan wilayah yang memiliki potensi sumber daya alam, khususnya pariwisata yang cukup menjanjikan, maka sudah saatnya daerah itu dimekarkan menjadi dua kecamatan guna memperpendek rentang kendali pemerintahan dan pelayanan publik.

“Sebagai wakil rakyat asal Malteng, kita dorong DPRD disana khususnya Pansus agar segera selesaikan Ranperda tentang Pemekaran Kecamatan Banda Besar,” ungkap Munaswir.

Rencana pemekaran kecamatan ini kata Munaswir, telah dilakukan sejak beberapa tahun lalu, yang dimulai dengan pembahasan yang dilakukan oleh pemda yang diwakili tim pemda dan pansus.

Pembahasan rancangan pemekaran kecamatan tersebut, telah selesai dibahas pada tingkat pertama  dan memasuki pembahasan tahap II, yang mengacu Permendagri 01/2014 dan Permendagri No : 80/2015.

Baca Juga: Polda dan Jasa Raharja Gagas Program Pelopor Keselamatan Berlalulintas

“Pembahasan tingkat dua ini, hanya minta persetujuan sidang paripurna dan sebelum meminta persetujuan sidang paripurna, harus dilakukan pansus dulu, karena saya anggota pansus saat itu jadi saja tahu tahapannya,” ujarnya.

Namun, sayangnya kata Munaswir, hingga detik ini DPRD Maluku Tengah belum mengabarkan tentang laporan pansus dan justru pembahasan ranperda pemekaran ini didiamkan oleh pansus.

“DPRD Malteng tidak boleh salahkan pemda dalam jal ini mantan Bupati Tuasikal Abua, karena DPRD sendiri salah dengan tidak melakukan tahapan itu, yaitu laporan pansus, kemudian meminta persetujuan. Jadi kesalahan ini ada di DPRD Malteng sendiri,” tandas politisi Gerindra Maluku ini.

Munaswir berharap, dalam waktu dekat DPRD Maluku Tengah dapat melakukan paripurna untuk mendengarkan laporan pansus, agar pemekaran ini bisa ditetapkan, sebab masyarakat Kepulauan Banda menunggu terlalu lama.(S-20)