Saumlaki, Siwalimanews – DPRD Kepulauan Tanimbar mulai membahas delapan rancangan peraturan daerah baik itu usulan pemerintah maupun ranperda inisiatif.

Ranperda inisiatif tentang penyelenggaraan kearsipan, penyelenggaraan perpustakaan, pembentukan perusahaan perseroan daerah kalwedo-Kida bela, Pemberdayaan dan penempatan tenaga kerja lokal.

Sementara ranperda usulan pemerintah diantaranya rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan pemukiman, pajak daerah dan retribusi daerah perubahan kedua perda  Maluku Tenggara Barat nomor: 4 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan pembentukan perangkat Daerah

Ketua Bapemperda DPRD Kepulauan Tanimbar Frederikus Deddy Son Titirloloby ajak meminta agar dalam proses pembahasan nanti, pihaknya akan melibatkan masyarakat.

“Kami minta pemerintah daerah libatkan masyarakat dalam pembahasan peraturan daerah,” pinta Titirloloby kepada Siwalima di Gedung DPRD, Jumat (23/12).

Baca Juga: 2022, Kasus Narkoba di Polda Maluku Naik

Ia menjelaskan sebagaimana diamanatkan undang-undang nomor 23 Tahun 2014 maka masyarakat wajib dilibatkan untuk berpartisipasi sejak proses perencanaan pembahasan hingga pada sosialisasi perda.

Untuk ranperda tentang lembaga adat Tanimbar, ia mengaku masih dalam proses harmonisasi, pembulatan, pemantapan konsepsi pada naskah akademik dan draft rancangan perda.

“Harapan kita proses harmonisasi akan selesai pada awal Januari,” ungkapnya.

Lanjutnya, kedepannya Bapemperda akan sangat memperhatikan keterlibatan keterlibatan masyarakat dalam proses pembentukan peraturan daerah melalui forum-forum, penyampaian aspirasi baik lisan maupun tulisan, dalam rapat dengar pendapat konsultasi publik, diskusi dan musyawarah rakyat lainnya.

“Kami berharap hendaknya pemerintah daerah juga tidak mengabaikan serta memperhatikan partisipasi masyarakat,” harapnya.

Dirinya memastukan kalau DPRD akan all out dalam pembahasan delapan ranperda ini sebab harapan DPRD adalah harapan rakyat.

“Kita mesti prioritas masyarakat sebab diawal tahun 2023 nanti, ada sejumlah ranperda kabupaten yang dipastikan telah dapat diundangkan dan berlaku. Kami tegaskan lagi, perda merupakan kebutuhan. Rakyat mesti dilibatkan dari awal rancangan hingga diundangkan,” ucapnya. (S-26)