AMBON, Siwalimanews –  DPRD Maluku melalui Komisi III mengecam keras tindakan penyegelan sejumlah ruko di Pasar Mardika oleh PT Bumi Perkasa Timur.

Kecaman ini disampaikan Ketua Komisi III Richard Rahakbauw kepada wartawan di Ambon, Sabtu (26/8) merespon aksi demonstrasi yang dilakukan sejumlah pemilik ruko yang memprotes aksi PT Bumi Perkasa Timur.

Rahakbauw menyayangkan sikap arogansi yang dilakukan PT Bumi Perkasa Timur terhadap pemilik ruko di mardika karena telah menyalahi aturan. Langkah yang dilakukan oleh PT BPT telah menyalahi kewenangan, bahwa yang berhak menggembok ruko adalah Satpol PP bukan PT Bumi Perkasa Timur.

Menurutnya, para pedagang melalui kuasa hukum para pemilik ruko harus melaporkan tindakan BPT kepada pihak berwajib agar ada proses hukum dari aparat penegak hukum.

“Para pemilik hak guna bangunan dan HPL harus bersatu mendukung proses langkah hukum kepada BPT ke Pengadilan Tata Usaha Negara, selain itu melaporkan BPT ke pihak  berwajib,” tegas Rahakbauw.

Baca Juga: Terbukti Lakukan Persetububan Wally Divonis 12 Tahun

Lanjutnya, pansus belum dapat turun melihat tindakan penyegelan terhadap ruko-ruko yang ada diatas lahan milik Pemda Maluku ini sebab pansus akan melakukan agenda studi banding ke Jawa Barat.

Namun, sekembalinya pansus akan memproses aduan para pemilik ruko dengan memanggil pemerintah daerah Provinsi Maluku guna meminta pertanggungjawaban atas perbuatan BPT sebagai pihak ketiga pengelolaan mardika.

Rahakbauw menegaskan perjanjian kerja sama antara PT BPT dengan pemerintah saat ini telah dikaji kembali sebab perjanjian tersebut bermasalah sehingga PT BPT tidak boleh melakukan tindakan apapun diatas lahan tersebut.(S-20)