AMBON, Siwalimanews – Terbongkar, kebocoran peneri­maan pendapatan asli daerah dari sektor retribusi parkir kendaraan di Kota Ambon.

Kejadian ini ternyata sudah berlangsung lama, sementara Dinas Perhubungan Kota Ambon terkesan membiarkan hal ini terjadi.

Bocornya sumber pendapatan dike­tahui setelah dilakukan riche­cking atau pemeriksaan ulang PAD dari retribusi parkir oleh DPRD pekan lalu.

Dari situ terungkap, sebagian lahan parkir itu diambil alih oleh Pemerintah Provinsi Maluku.

“Terjadi tumpang tindih kewena­ngan. Ada beberapa ruas jalan nasional dan ruas jalan provinsi, itu tidak bisa lagi dilakukan penarikan retribusi oleh Pemkot. Padahal aturannya itu menjadi kewenangan Pemkot,” ujar Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon, Hary Putra Far Far, kepada wartawan, di Baileo Rakyat Belakang Soya, kemarin.

Baca Juga: PKK Ambon Salurkan 190 Paket Sembako

Menurutnya, penarikan retribusi parkir oleh Pemprov Maluku ini, bisa dikatakan sebagai tindakan ilegal yang bersifat pungutan liar.

Penarikan retribusi itu berpedo­man pada Undang-Undang nomor 1 Tahun 2022 dan Undang-Undang Nomor: 18 Tahun 1997 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

“Kewenangan untuk menarik yang namanya retribusi parkir itu ada di pemerintah kabupaten/kota,” tegasnya.

Bagaimana bisa aturan yang ada, menurutnya apa yang dilakukan pemprov Maluku itu salah dan sangat keliru.

“Kami akan rapat dengan sekot terkait masalah ini. Kami tentu berharap apa yang menjadi kewe­nangan kota, itu diserahkan kem­bali,” pintanya. (S-25)