DPRD Ingatkan Pemprov Serahkan APBD-P Tepat Waktu
AMBON, Siwalimanews – Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun mengingatkan Pemerintah Provinsi Maluku agar menyerahkan dokumen APBD Perubahan tepat waktu.
Pasalnya belajar dari tahun 2022 lalu Pemprov Maluku mengulur-ulur waktu penyerahan akibatnya tidak dilakukan APBD perubahan melainkan diterbitkan Perkada Tentang Penjabaran APBD.
Watubun menjelaskan aturan tidak mewajibkan dilakukan perubahan terhadap APBD namun perubahan dapat dilakukan jika terjadi pergeseran anggaran yang cukup signifikan maka harus mendapatkan persetujuan DPRD.
Kondisi pergeseran anggaran kata Watubun akan terjadi dalam APBD perubahan tahun 2023 mengingat Pemprov wajib mengalokasikan anggaran 40 persen untuk pilkada yang tahapannya akan berjalan sejak November.
“Tahapan APBD perubahan harus jalan dan untuk tahun ini tidak boleh pakai Perkada tapi harus kita bahas, jadi kita masih komunikasi,” tegasnya kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang, Kamis (31/8).
Baca Juga: Dewan Ingatkan Sekda Maluku Jangan MalasSesuai aturan lanjut Watubun batas waktu pembahasan APBD perubahan tahun 2023 akan berakhir pada 29 September mendatang maka sudah seharusnya dalam waktu dekat Pemprov Maluku sudah harus menyerahkan dokumen APBD Perubahan.
Sebagai pimpinan DPRD, Watubun mengharapkan adanya political will dari Pemerintah Provinsi untuk tetap bersinergi dengan DPRD dalam melihat kepentingan masyarakat melalui pembahasan APBD perubahan.
“Yang kita lihat selain kepentingan pelayanan publik tetapi ada juga kepentingan kepemiluan harus terakomodasi dengan baik dalam APBD perubahan,” ujar Watubun.
Politisi PDIP Maluku ini menegaskan jika Pemprov Maluku memiliki political will dalam membahas APBD perubahan maka pada gilirannya pesta demokrasi berjalan dengan sukses. (S-20)
Tinggalkan Balasan