DPRD Harus Tegas terhadap Pemprov
AMBON, Siwalimanews – Akademisi Fisip UKIM, Amelia Tahitu meminta, DPRD Maluku untuk bertindak tegas terhadap Pemprov Maluku yang tidak mengajukan Rancangan APBD Perubahan yang selanjutnya dibahas dan ditetapkan menjadi APBD perubahan tahun 2022.
Tindakan tegas ini mesti dilakukan, sehingga lembaga wakil rakyat itu dihargai dan diindahkan.
Tahitu mengakui bingung dengan tata kelola pemerintahan diperiode ini, sebab banyak hal yang dilakukan tidak lagi sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Menurutnya, dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan UU 23 Tahun 2014 Tentang Pemda, secara tegas disampaikan jika Pemerintah Daerah terdiri atas Gubernur dan DPRD namun dalam kenyataannya DPRD kurang menjalankan tugas dengan baik.
“Saya juga bingung dengan pengelolaan pemerintahan periode ini sebab DPRD kelihatannya kurang berani dengan Pemerintah Provinsi Maluku, terbukti Kepala OPD saja dipanggil tidak datang,” ujar Tahitu saat diwawancarai Siwalima melalui telepon selulernya, pekan kemarin.
Baca Juga: Maspaitella Berharap Pemulangan Pengungsi Kariu Jadi Komitmen BersamaDPRD dalam fungsi pemerintahan, lanjut Tahitu bertugas melakukan check dan balance terhadap gubernur, artinya jika ada kebijakan yang tidak sesuai maka harus ada tindakan tegas atas nama rakyat.
Menurutnya, APBD Perubahan memang berdasarkan regulasi tidak bersifat wajib dilakukan sepanjang asumsi KUA-PPAS tidak mengalami perubahan, tetapi lazim harus dilakukan guna mengakomodir kepentingan masyarakat yang sangat mendesak.
DPRD Provinsi Maluku sebagai lembaga perwakilan rakyat, ujarnya, mestinya tegas dan berani menjalankan tugas dan fungsi termasuk jika eksekutif salah maka harus dilakukan hak interpelasi atau hak lainnya agar didapatkan penjelasan yang resmi terkait dengan tidak adanya APBD Perubahan.
Interpelasi, tambahnya, bukan dimaksudkan untuk mempermalukan eksekutif tetapi dilakukan guna mengembalikan proses penyelenggaraan pemerintahan sesuai dengan asas umum pemerintahan yang baik, sebab jika tidak maka eksekutif bisa saja mengendalikan dewan.
Pemprov Siap
Sekretaris Daerah Provinsi Maluku, Sadli Ie memastikan, pihaknya siap dipanggil DPRD guna memberikan penjelasan terkait dengan tidak adanya APBD Perubahan.
Penegasan ini disampaikan Sadli Ie kepada wartawan di Hotel Santika Premiere, Jumat (4/11) merepons polemik tidak adanya pengusulan APBD Perubahan tahun 2022 yang menuai kecaman dari berbagai kalangan.
Sadli menjelaskan, tidak dilakukan APBD Perubahan di tahun 2022 sebenarnya terdapat ruang yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Jo Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 tahun 2020 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Kemarin memang kita terlambat dalam pengusulan APBD Perubahan dan kalau kita paksakan untuk mengusulkan pasti ada konsekuensi yang harus kita terima, Tidak ada masalah kan ada ruang yang diatur dalam UU,” ujar Sadli.
Kata dia, salah satunya konsekuensi yang akan diterima Pemprov Maluku jika terlambat melakukan pengusulan APBD Perubahan, yakni berdampak pada penundaan pembayaran Dana Alokasi Umum (DAU), maka kebijakan yang diambil tidak mengajukan APBD-P dan digantikan dengan Peraturan Kepala Daerah.
Menurutnya, bukan hanya Maluku yang memilih untuk tidak mengajukan APBD Perubahan tetapi terdapat beberapa provinsi lain, seperti DKI Jakarta dan Papua yang tidak ada APBD Perubahan melainkan melaksanakan Perkada.
“Kalau konsekuensi yang diterima penundaan DAU misalnya November dan Desember maka akan berdampak besar terhadap persoalan seperti, pembayaran gaji pegawai yang juga ikut terhambat,” beber Sadli.
Sadli menegaskan, walaupun tidak ada APBD Perubahan tetapi dalam Peraturan Kepala Daerah yang memuat penjelasan APBD-P tetap akan mengakomodir hal-hal yang sifatnya mendesak untuk kebutuhan masyarakat seperti, bencana alam termasuk edaran Menteri Keuangan terkait pengalokasian dua persen dari APBD untuk penangangan dampak inflasi.
Lanjut Sadli, Perkada yang nantinya diterbitkan di bulan November ini tetap akan melibatkan DPRD Provinsi Maluku sebagai wakil rakyat artinya, koordinasi dan komunikasi akan intensif dilakukan termasuk jika dipanggil untuk memberikan penjelasan.
“Perkada dalam bulan ini akan diterbitkan. Kemarin kita sudah berkoordinasi dengan DPRD dan sudah selesai kita akan menandatangani Perkada, kalau dipanggil TAPD akan hadir,” cetusnya.
Tergantung Situasional
Sementara itu, akademisi Ekonomi UKIM Elia Radianto mengatakan, perubahan terhadap APBD dapat dilakukan dalam setiap pos perencanaan pembangunan bila terdapat perubahan anggaran dan merupakan kerja dari masing-masing instansi terkait.
Diakuinya, perencanaan pembangunan daerah memang telah dilakukan dalam Musrembang, tetapi tidak menutup kemungkinan untuk ada perubahan ketika adanya kebutuhan mendesak sehingga perlu ada perubahan.
“Memang perubahan APBD itu tergantung situasional misalnya adanya perubahan harga di pasaran yang memicu stabilitas perekonomian sehingga perlu ada penyesuaian terhadap pos belanja,” jelas Radianto.
Namun, yang menjadi dasar memasalahkan apakah kinerja dari masing-masing OPD yang merencanakan pembangunan itu sudah maksimal atau belum, sehingga dapat memastikan keputusan tidak merubah APBD Perubahan tidak akan mempengaruhi pembangunan Maluku kedepan.
Tetapi sebaliknya, jika pemda menganggap tidak ada masalah dan tidak perlu ada perubahan APBD sementara ada kebutuhan pembangunan dalam perencanaan kedepan, maka itu akan berdampak terhadap pembangunan di Maluku walaupun dimasukkan dalam Perkada. “Intinya, APBD perubahan adalah bagian dari upaya Pemerintah dalam mengantisipasi pembangunan kedepan artinya, karena keadaan situasional tertentu maka OPD untuk merevisi APBD,” tegasnya. (S-20)
Tinggalkan Balasan