AMBON, Siwalimanews –  DPRD Maluku melalui Komisi I mendesak pemerintah provinsi untuk segera menyampaikan rancangan Aanggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan tahun 2022.

Desakan itu disampaikan Ketua Komisi I DPRD Maluku Amir Rumra, dikarenakan  berdasarkan siklus anggaran saat ini, seharusnya Pemerintah Provinsi Maluku telah menyerahkan RAPBD Perubahan tahun 2022 kepada DPRD untuk dibahas.

Namun, hingga saat ini pemerintah provinsi belum juga menyampaikan dokumentasi perubahan APBD, padahal tinggal beberapa hari lagi akan memasuki bulan Oktober, dimana DPRD harus melakukan pembahasan terhadap dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara APBD tahun 2023.

“Kalau sesuai siklus pembahasan anggaran, maka seharusnya kita sudah bahas perubahan tapi sampai saat ini juga belum, ini sudah mau masuk Oktober kita juga harus bahas APBD murni 2023,” ujar Rumra kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang, Kamis (22/9).

Menurutnya, jika eksekutif secepatnya menyerahkan dokumen perubahan APBD, maka DPRD dapat mempercepat pembahasan, artinya ABPD tidak boleh dibahas dalam satu atau dua hari, sebab menyangkut kepentingan pembangunan daerah yang mesti dilihat secara baik.

Baca Juga: Pemkot Libatkan APKLI Tertibkan Pedagang

Apalagi, di tahun 2023 telah memasuki tahun politik, dimana konsentrasi anggota DPRD juga akan tertuju pada proses politik, sehingga akan berdampak pada pembahasan APBD maupun kebijakan lainnya.

“Untuk itu, saya desak pimpinan DPRD untuk segera menyurati gubernur agar segera menyerahkan dokumen perubahan APBD agar dapat dibahas secepatnya.(S-20)