DPRD Desak Pemprov Proses Hukum Reshijaya
AMBON, Siwalimanews – DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Provinsi Maluku tempuh jalur hukum terkait hutang Mes Maluku yang belum dibayar PT Reshijaya Mulia Cipta. Sampai sekarang sisa hutang mencapai miliaran rupiah itu belum juga dibayar ke Pemprov Maluku.
“Saya rasa kalau PT Reshijaya Mulia Cipta masih neko-neko, yah harusnya pemprov tegas, segera tempuh jalur hukum,” ungkap Wakil Ketua DPRD Maluku, Aziz Sangkala kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Selasa, (10/3).
Menurutnya, Mes Maluku yang terletak di Jalan Kebon Kacang Jakarta pusat itu merupakan sumber pendapatan asli daerah (PAD), olehnya pemprov tidak boleh mengabaikan hutang di PT Reshijaya Mulia Cipta. “Pemprov jangan rugikan daerah dengan tidak mau menagih sisa hutang tersebut. Jika tidak ditagih, menjadi preseden buruk bagi kerja sama berikutnya dengan perusahaan yang menang tender pengelolaan Mes Maluku,” ujar Sangkala.
Dikatakan, jika sisa hutang di Reshijaya menjadi piutang pemprov kepada pihak ketiga, otomatis sudah oleh BPK. Olehnya itu menjadi kewajiban pemprov melakukan upaya penagihan sehingga piutang itu didalam neraca APBD bisa hilang.
“Jadi saya minta pemda agar tetap serius dan bekerja agar dapat memastikan uang daerah itu bisa kembali,” tegasnya.
Baca Juga: Gula Pasir Langka, Komisi III Minta Disperindag tak DiamSeperti diberitakan, PT Reshijaya Mulia Cipta, pengelola mes Maluku tidak memiliki niat baik untuk melunasi semua tunggakan hutang kepada Pemerintah Provinsi Maluku sejak tahun 2017 lalu.
Sampai dengan September 2019, Reshijaya Mulia Cipta belum mampu melunasi utang, padahal Pemprov Maluku sudah memberikan kesempatan beberapa kali.
“Memang Pengelola Mes Maluku PT Reshijaya Mulia Cipta belum menyetor apapun sampai saat ini. Tidak ada niat. Sisa hutang sebesar Rp. 1,2 miliar kepada Pemprov Maluku belum dilunasi,” beber Kabid Ekonomi, Biro Ekonomi Investasi dan Pembangunan Maluku, Lies Banjdar kepada Siwalima di ruang kerjanya, pada 18 Juli 2019.
Menurut Banjdar pemerintah sudah berupaya dengan melakukan pendekatan agar semua hutang itu dapat diselesaikan. “Sesuai dengan surat pak gubernur itu diberikan waktu dua bulan, namun sampai sekarang hutang belum disetor dan jumlahnya tetap Rp1,2 miliar,” tegasnya.
Karena belum juga membayar, Bandjar mengaku tim kecil yang dibentuk pemerintah kini melakuan kajian, langkah apa yang akan diambil apabila Reshijaya tidak kunjung bayar hutang. “Jadi tim lagi melakukan kajian, kita tunggu hasilnya seperti apa, baru nanti langkah selanjutnya apa,” ujarya singkat.
Sementara itu, manajemen PT Reshijaya Mulai Cipta yang dihubungi beberapa kali tidak berhasil lantaran telepon selulernya tidak aktif.(Mg-4)
Tinggalkan Balasan