DPRD Ambon Peringkat Pertama Anugerah Legislasi 2023
AMBON, Siwalimanews – DPRD Kota Ambon berhasil mendapatkan peringat pertama Anugerah Legislasi 2023 setelah masuk sebagai salah satu dari 500 peserta se-Indonesia.
DPRD Kota Ambon berhasil menyabet peringkat pertama Anugerah Legislasi 2023 atas pelaksanakan pengharmonisasian, pembuatan dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah.
Anugerah Legislasi, merupakan bentuk penghargaan yang diberikan oleh Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI melalui Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan kepada Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM, Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota serta Devisi Pelayanan Hukum dan HAM se-Indonesia.
Ketua DPRD Kota Ambon tampil menerima peringat pertama Anugerah Legislasi, yang berlangsung di Hotel Grand Mercure, Jakarta, Selasa (21/11).
Ketua DPRD Kota Ambon, Ely Toisutta mengaku sangat bahagia menerima anugerah tersebut.
Baca Juga: DPRD: Pertimbangan Kemanusiaan Harus DikedepankanCapaian ini, kata politisi Partai Golkar ini, merupakan hal yang sangat dibanggakan di penghujung tahun 2023, dan ini merupakan capaian kinerja yang luar biasa dari Badan pembentukan Peraturan Daerah dan panitia khusus DPRD Kota Ambon.
“Kita sangat beruntung, ini bagian dari capaian kinerja yang luar biasa dari teman-teman di Bapemperda dan Pansus DPRD Kota Ambon, yang bekerja siang malam untuk menyelesaikan seluruh perda-perda, yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat di Kota Ambon. Sehingga dampaknya, kita bisa meraih peringkat satu Anugerah Legislasi 2023,”katanya.
Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD Kota Ambon, Lucky Upulatu Nikijuluw mengungkapkan, penganugrahan yang diterima itu tidak terlepas dari dukungan semua rekan-rekan anggota DPRD Kota Ambon dan komponen lainnya bersama pihak Kemenkumham Maluku.
“Dengan keberhasil ini, kita patut mengapresiasi semua teman-teman, bahkan stakholder yang senantiasa mendorong dalam pembahasan Ranperda, baik Ranperda inisiatif maupun eksekutif. Sehingga penilaian objektif dari Kemenkumham, DPRD Kota Ambon bisa meraih anugerah tersebut, setelah melakukan sebuah amanat dan tuntutan regulasi, mulai dari pembahasan sampai penetapan Ranperda menjadi Perda,”ujarnya.
Penghargaan itu lanjutnya, merupakan yang pertama kali diperoleh DPRD Kota Ambon sejak berlakunya Surat Edaran Kemenkumham.
Menurutnya, dalam surat itu dijelaskan, proses harmonisasi, pembuatan konsepsi dan sinkronisasi Ranperda itu, harus ada kerjasama dengan Kemenkumham di wilayah masing-masing, dan DPRD Kota Ambon melakukan semua tahapan itu.
“Kita tidak mengabaikan persyaratan yang telah diamanatkan dalam Surat Edaran Kemenkumham itu. Jadi semua proses itu dilakukan, sehingga kita dinilai melakukannya sesuai persyaratan,” tandasnya.(S-25)
Tinggalkan Balasan