DOBO, Siwalimanews – BPKP Perwakilan Maluku menemukan pembangunan gedung SDN 2 Dobo bermasalah bahkan BPKP meminta agar proyek tahun 2018 itu dihentikan. Namun sayangnya, temuan BPKP itu diabaikan DPRD Kabupaten Kepulauan Aru.

DPRD justru mengusulkan dan menyetujui tambahan anggaran Rp 200 juta untuk pembangunan proyek bermasalah itu.

Ketua DPRD Aru, Udin Belsegaway ketika dikonfirmasi mengakui usulan tersebut dan sudah direalisasikan.

Belsigeway mengaku, anggaran sebesar Rp 200 juta itu dialokasikan melalui APBD tahun 2019, untuk penyelesaian proyek pembangunan sekolah tersebut.

“Benar, kita usulkan penambahan tersebut karena bila lebih dari Rp. 200 juta maka harus lelang lagi,” tandas Belsegaway, kepada Siwalima, di Dobo.

Baca Juga: Brimob Maluku Bagi-bagi Masker ke Masyarakat

Ketika ditanya bahwa proyek itu bermasalah dan berdasarkan hasil audit BPKP Maluku dilakukan pemutusan kontrak dan diblacklist, Belsegaway terdiam sejenak dan mengatakan Rp. 200 juta itu penunjukan langsung. “Itu PL,” katanya.

Dikatakan, saat pembentukan Pansus untuk menindaklanjuti temuan BPKP nantinya, proyek SDN 2 Dobo juga akan jadi salah satu target.

“2019 DPRD sudah setujui penambahan Rp 200 juta untuk penyelesaian pembangunan SDN 2, jadi Pansus kita bentuk maka kita tidak tolerir, siapapun kontraktornya,” ungkap Udin.

Dikatakan, keluhan tentang tidak terselesainya proyek SDN 2 Dobo, sudah disampaikan oleh para guru beberapa waktu lalu, sehingga apabila pihak kontraktor tidak beritikat baik untuk menyelesaikan proyek itu, maka DPRD akan segera menindaklanjuti ke rana hukum apabila Pansus sudah terbentuk.

Ditempat terpisah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pendidikan Kabupaten Aru, Maks Kalajukin, kepada Siwalima, mengaku sama sekali tidak mengetahui kalau ada penambahan Rp.200 juta untuk penyelesaian pekerjaan pembangunan SDN 2 Dobo.

“Saya tidak tahu kalau ada penambahan anggaran Rp.200 juta di tahun 2019 untuk proyek SDN 2 Dobo, yang saya tahu pekerjaan itu diselesaikan oleh Konsultan Pengawasan, CV. Jasa Intan Mandiri, karena kontraktor sudah tidak punya etikat baik untuk melanjutan pekerjaan,” jelas Kalajukin.

Diakuinya, pihak kontraktor Adi Bin Hatim sudah diberikan sanksi untuk mengembalikan kerugian keuangan negara oleh TPT-GR lnspektorat.

Konsultan Pengawasan, CV. Jasa Intan Mandiri, kata Kalajukin, sudah diperintahkan untuk segera menyelesaikan pekerjaan itu dan dipastikan awal 2021 sudah bisa dimanfaatkan untuk kegiatan belajar mengajar.

“Pekerjaan hanya tinggal finising, jadi dipastikan awal tahun ajaran sudah bisa dimanfaatkan untuk kegiatan belajar-mengajar,”ujar Kalajukin.

Untuk diketahui, proyek pembangunan SD Negeri 2 Dobo didanai APBD tahun anggaran 2018 senilai Rp. 2 Miliar, dikerjakan CV. Tiga Sekawan dengan Direktur Lin Desy Novita Kapoyos yang diwakilkan kepada Adi Bin Hatim dan Konsultan Pengawasan, CV. Jasa intan Mandiri, Jan G. Wairisal yang di limpahkan kepada Jecky Heharauw

Proyek ini sempat diusut oleh penyidik Polres Aru, karena terindikasi terjadi pemalsuan foto atau dokumentasi untuk pencairan progress 70 persen diakhir 2018 pada hal progress lapangan berbeda, namun penyidikan lalu mangkrak hingga saat ini. (S-25) ada foto