DPP Pertuni Dorong Percepatan Pengesahan Perda Disabilitas
AMBON, Siwalimanews – Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Tunanetra Indonesia, mendorong pemerintah dan DPRD Maluku untuk mempercepat pengesahan Perda tentang Disabilitas.
Ketua Umum DPP Pertuni Arya Indrawati menjelaskan, Pertuni tersebar pada 34 provinsi dan 227 pengurus ditingkat kabupaten/kota yang bercita-cita agar Indonesia terus tumbuh sebagai negara inklusif dengan mengedepankan partisipasi tuna netra dalam aspek kehidupan.
Penghormatan terhadap penyandang disabilitas telah dilakukan DPP Pertuni dengan melakukan meratifikasi konvensi PBB terkait penyandang disabilitas dengan diterbitkannya UU Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dengan memberikan 95 mandat bagi pemda.
Terhadap mandat yang diberikan UU, Pertuni sejak tahun 2017 terus mendorong pemda untuk memberikan perhatian pada implementasi UU di daerah dengan menciptakan peraturan daerah.
“Tahun 2023 ini DPP Pertuni memilih Maluku dengan harapan perlindungan dan pemberdayaan penyandang disabilitas di kawasan timur dapat meningkat seperti yang terjadi di kawasan tengah dan barat,” ungkap Indrawati dalam konferensi pers di Santika Hotel, Selasa (9/5).
Baca Juga: ASN akan Jadi Contoh Pengalihan Mitan ke ElpijiUpaya untuk membentuk Perda Disabilitas kata Indrawaty, maka Pengurus Pertuni Maluku telah membentuk koalisi daerah, sebab perda tersebut mengatur bukan saja tuna netra tetapi ragam penyandang disabilitas.
Untuk mendorong percepatan penerbitan Perda Disabilitas, Pimpinan DPRD Provinsi Maluku pun meminta koalisi daerah penyandang disabilitas untuk membuat naskah akademik dan naskah perda.
Bahkan, untuk memastikan perda ini disahkan pada Desember 2023, DPP Pertuni telah menggandeng Direktur Produk Hukum Daerah Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri guna mempercepat proses harmonisasi.
“Direktur PHD telah memerintahkan Biro Hukum Pemprov Maluku dan DPRD untuk segera memasukan perda disabilitas termasuk menambahkan ranperda disabilitas dalam program pembentukan perda,” tegasnya.
Indrawati menambahkan, dengan adanya keseriusan koalisi daerah penyandang disabilitas, maka DPP Pertuni telah menyerahkan dokumen naskah akademik dan naskah perda kepada DPRD dan Biro Hukum Pemprov Maluku.
Sementara itu, Kepala Pusat studi hukum dan kebijakan Fajri mengatakan, Perda Disabilitas sangat penting guna melindungi semua penyandang disabilitas. Untuk membentuk Perda Disabilitas membutuhkan kerja keras, sebab sangat minim dari aspek data penyandang disabilitas di Maluku.
“Hasil analisa BPS jumlah penyandang disabilitas proyeksi disabilitas 8.56 persen yang jika sandingan dengan penduduk Maluku 1.8 jiwa, maka kisaran 150 ribu walaupun jumlah ini kecil jika dibandingkan dengan daerah lain, tetapi sangat berpenghar,” ujar Fajri.
Rancangan Perda Disabilitas terdiri 8 bab dan 148 yang semuanya telah disesuaikan dengan kondisi Maluku sehingga daya berlaku perda sesuai dengan kebutuhan.
Fajri berharap, DPRD dan Pemerintah Provinsi Maluku dapat lebih serius dalam melakukan pembahasan sehingga harapan DPP Pertuni agar Perda Disabilitas tuntas di bulan Desember 2023.(S-20)
Tinggalkan Balasan