AMBON, Siwalimanews  – Tim tangkap buronan (Tabur) Kejati Maluku yang dipimpin Kasi Penyidikan Sofyan Saleh, akhirnya meringkus mantan Sekda Kabupaten Seram Bagian Timur Jafar Kwairumaratu.

Jafar dibekuk tanpa perlawanan di Desa Waimital (Gemba), Kecamatan Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat, Sabtu (17/8). Dia dibekuk di sebuah rumah kontrakan oleh tim Tabur Kejati Maluku pada pukul 11.15 WIT.

Pantauan Siwalimanews di Kejati Maluku Tim Tabur tiba di Gedung Korps Adhyaksa Maluku sekitar pukul 15.00 WIT menggunakan mobil tahanan kejaksaan  berwarna hijau dengan Nomor Polisi DE 8478 AM yang membawa tersangka Jafar Kwairumaratu dan satu mobil tipe Kijang Innova yang digunakan tim Tabur.

Tiba di Kantor Kejati Maluku, Jafar Kwairumaratu langsung dibawah ke ruang penyidik untuk menjalani pemeriksaan.

Jafar Kwairumaratu sendiri merupakan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran belanja langsung dan tidak langsung pada Sekretariat Daerah SBT tahun 2021.

Baca Juga: Ini Alur Tahapan Pendaftaran Balon Gubernur Maluku

Namun setelah menyandang status tersangka, Jafar tiga kali dipanggil penyidik, tetap mangkir. Penyidik Kejati Maluku akhirnya memasukan Jafar dalam daftar pencarian orang atau DPO.

Jafar sendiri menjadi buronan sekitar 5 bulan lebih sebelum dibekuk tim Tabur.(S-26)