AMBON, Siwalimanews – Anggota Dewan Perwakilan Daerah asal Maluku Novita Anakotta mengaku, DPD sampai saat ini terus mengingatkan agar pihak DPR dapat melakukan pembahasan Rancangan Undang-Undang Provinsi Kepulauan.

Menurutnya, surat presiden terkait dengan pem­bahasan RUU Provinsi Kepulauan telah disampaikan DPR dan progres yang berkembang saat ini, dimana badan legislasi akan membentuk pansus, namun dari semua partai yang ada di DPR, belum mengirimkan utusan yang menjadi bagian dari pansus, sehingga DPD masih menunggunya.

“Namun, sebagai lembaga yang menginisiasi pe­ngesahan RUU Provinsi Kepulauan, DPD terus men­dorong agar DPR dapat segera melakukan pem­-ba­hasan agar RUU yang telah mendapatkan lampu hijau dari pemerintah itu dapat segera selesai diba­-­has,” ucap Anakotta kepada wartawan di sela-sela kun­jungan pengawasan di Kota Ambon, Rabu (7/7).

DPD khususnya delapan provinsi kepulauan katanya, terus melakukan berbagai dorongan dengan melakukan focus grup disscution (FGD) dengan pihak universitas yang ada di delapan provinsi ini. Ini sebagai bentuk kolaborasi untuk dapat men­dorong, sehingga RUU Provinsi Kepulauan yang telah begitu lama mendapatkan pengesahan.

Pada periode lalu, memang sudah sampai tahap pembentukan pansus, namun karena ada beberapa kementerian yang tidak menyetujui, tetapi dengan adanya surat presiden, maka pihak eksekutif telah bersedia untuk membahasnya.

Baca Juga: Lohy Bantah Marah-marah di RSUD

“Karena itu, saya minta dukungan dan doa dari semua masyarakat yang ada di Maluku agar perjuangan untuk mendapatkan pengakuan Maluku sebagai Provinsi Kepulauan dapat tercapai. (S-50)