AMBON, Siwalimanews – Kejaksaan Tinggi Maluku terus melakukan koordinasi dengan BPKP  untuk audit kerugian negara kasus dugaan korupsi repo obligasi Bank Maluku kepada PT Andalan Artha Advisindo (AAA) Securitas.

Semua dokumen yang dibutuhkan untuk audit sudah dipasok ke tim auditor.

“Proses audit sedang dilakukan dan koordinasi antara penyidik dan auditor sejauh ini berjalan dengan baik,” ujar Kasi Penkum Kejati Ma­luku, Samy Sapulette, melalui what­sapp, kepada Siwalima, Sabtu (7/3).

Sapulette mengaku, semua doku­men yang dibutuhkan sudah diserahkan ke BPKP. “Sudah dise­rahkan penyidik, jadi kita sifatnya menunggu,” jelasnya.

Ia berharap, proses penghitungan kerugian negara kasus yang meli­batkan mantan Dirut Bank Maluku Idris Rolobessy dan mantan Direk­tur Kepatuhan Bank Maluku, Izaac Thenu itu, rampung secepatnya.

Baca Juga: Kapolda: Pecat Anggota Terlibat Disersi

“Kita berharap bisa cepat audit­nya namun auditor punya meka­nisme dan prosedur sendiri dalam melakukan audit,” kata Sapulette.

Audit Tertahan

Seperti diberitakan, penuntasan kasus dugaan korupsi repo obligasi Bank Ma­luku kepada PT AAA Securitas terhambat. Hingga kini audit kerugian negara belum dila­kukan oleh BPKP Perwakilan Ma­luku.

Koordinator Pengawasan Bidang Investigasi BPKP Perwakilan Ma­luku, Afandi mengaku, masih me­nunggu perintah dari pimpinan.

“Masih kita koordinasikan terus dengan pimpinan, surat tugas audit belum juga diterbitkan,” ujar Afandi, kepada Siwalima di ruang kerjanya, Kamis (27/2).

Repo obligasi Bank Maluku Malut kepada PT AAA Securitas diduga merugikan keuangan bank sebesar Rp 238,5 miliar.

Dalam kasus ini, Kejati Maluku menetakan mantan Dirut Bank Ma­luku, Idris Rolobessy dan man­tan Direktur Kepatuhan Bank Ma­luku, Izaac Thenu sebagai tersang­ka.

Penetapan Idris sebagai tersang­ka dituangkan dalam surat Nomor: B-329/S.1/fd.1/02/2018 tanggal 21 Feb­ruari 2018. Sedangkan Thenu sesuai surat penetapan Nomor: B-330/S.1/fd.1/02/2018 tanggal 21 Februari 2018, yang ditandatangani oleh Kepala Kejati Maluku, Ma­numpak Pane.

Keduanya disangkakan melang­gar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUHP.

Ketua Laskar Anti Korupsi Ma­luku, Rony Aipassa meminta BPKP secepatnya menyelasaikan audit repo obligasi Bank Maluku.

“Sudah diaudit dari bulan Okto­ber, namun sudah empat bulan hasilnya belum juga diserahkan ke penyidik. Padahal sudah rampung, kami minta BPKP tidak menghambat penanganan kasus ini,” ujar Aipa­ssa, kepada Siwalima, melalui tele­pon selulernya, Minggu (16/2).

Hal yang sama juga disampaikan Praktisi Hukum, Munir Kairoty. Ia meminta BPKP Perwakilan Maluku  tidak menghambat penuntasan kasus dugaan korupsi repo obligasi Bank Maluku kepada PT AAA Securitas.

“Kami minta BPKP tak hambat proses hukum, kalau proses audit sudah selesai dilakukan bahkan hasilnya juga sudah dirampungkan maka harus segera diserahkan ke Kejati Maluku,” ujar Munir.

Menurutnya, jika BPKP lambat maka kasus ini akan terkatung-katung, padahal tersangkanya su­dah ditetap­kan kurang lebih dua tahun.

Kasus repo obligasi Bank Maluku cukup mendapatkan perhatian publik, sehingga pihak kejaksaan dan BPKP harus serius. “Baik kejaksaan maupun BPKP, kami minta agar serius, karena kasus ini juga cukup mendapatkan perhatian publik,” ujarnya. (Mg-2)