Ambon, Siwalimanews – Direktorat kriminal khusus Polda Maluku dalam waktu dekat akan menyerahkan dokumen pendukung dugaan korupsi pekerjaan jalan Danar-Tetoat ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia, guna kepentingan audit keru­gian negara.

Dokumen proyek jalan senilai 7,2 miliar tersebut disiapkan, setelah ditelaah ahli konstruksi.

“Dokumen pendukung semen­tara kita siapkan sementara ahli konstruksi sudah mulai kerja hitung kerugian,”Jelas Direktur Kriminal Khusus Polda Maluku, Kombes Hujra Soumena kepada wartawan di Ambon, pekan lalu.

Sembari menunggu waktu audit, pihaknya akan memper­siapkan sejumlah dokumen, termasuk pemeriksaan lanjutan terhadap sejumlah saksi.

“Ditahap penyidikan ini akan ada pemeriksaan lanjutan sambil koordinasi dengan BPK,”jelas­nya.

Baca Juga: Jaksa Klaim Kasus Ruko Pasar Mardika Masih Lidik

Fakta Baru

Fakta baru kasus dugaan korupsi ruas jalan Danar Tetoat, Kabupaten Maluku Tenggara, diungkap polisi.

Proyek senilai Rp7.2 milliar ter­sebut ternyata tidak dikerjakan CV Jusren Jaya  melainkan dikerjakan kontraktor lain berinisial R.

R diketahui menggunakan ben­dera perusahan milik Novi Pattirane untuk mendapat proyek tersebut.

Sebagai kompensasinya, Novi Pattirane menerima uang secara cuma-cuma tanpa kerja.

“CV Jusren Jaya ini sudah terima uang lebih dari Rp1 milliar dari proyek ini tanpa kerja sama sekali, sementara kontraktor sebagai sub kontraktor yang mengerjakan ini juga baru mendapat Rp. 2 Milliar dari nilai kontrak,” jelas Dirkrimsus Polda Maluku, Kombes Hujra Soumena kepada wartawan di ruang kerjanya, kemarin.

Ditanya apakah kontraktor yang kerja juga masuk daftar calon tersangka, Soumena mengatakan proses penyidikan masih berjalan, namun menurutnya jika dilihat dari fakta maka yang bertanggung jawab penuh yakni CV Jusren Jaya selaku pemenang tender.

“CV Jusren Jaya paling bertang­gung jawab, dia ini pemenang tender namun malah di kasih ke orang lain, ditambah dia jua terima uang dari proyek itu,” ujar Soumena.

Mantan Wakapolresta Serang Kota ini mengaku saat ini pihaknya sementara mengejar kemana sisa anggaran diproyek itu.

“CV Jusren terima 1 milliar lebih, kontraktor juga mengaku baru terima 2 milliar lebih, ini yang kita kejar kemana sisa anggarannya, karena kan sudah dicairkan 100 persen,” tandas Soumena.

Kerugian Negara

Polisi meyakini sudah mengan­tongi sejumlah bukti dalam kasus korupsi proyek ruas jalan Danar-Tetoat.

Soumena memastikan bukti-bukti korupsi yang dikumpulkan polisi pada proyek yang ada di Kabupaten Maluku Tenggara sudah sangat akurat.

Bukti tersebut didukung dengan hasil pemeriksaan lapangan oleh penyidik dan ahli dan ditemukan ada pekerjaan jalan yang tidak diker­jakan alias fiktif. Sehingga dipas­tikan yang menguras anggaran 7,2 miliar dari APBD Provinsi Maluku tahun 2023 ini ada kerugian negara.

Hal ini diungkapkan Soumena kepada Siwalima melalui telepon selulernya, menanggapi pernyataan Kadis PU Maluku, Ismail Usemahu pada sejumlah media bahwa tidak ada kerugian negara di proyek jalan Danar-Tetoat.

Usemahu beralasan bahwa sesuai hasil audit Badan Pemeriksa Keuang­an yang dikeluarkan Mei 2024, hanya merekomendasikan pengenaan denda keterlambatan yang dikerjakan oleh CV Jasren Jaya.

Namun Soumena menegaskan, pihaknya sementara berkoordinasi dengan BPK untuk proses audit kerugian negara. Bahkan saat ini ahli bangunan sementara melakukan perhitungan kerugian negara.

“Biarkan saja dia ngomong, ahli bangunan sudah mulai kerja hitung kerugian,” ungkapnya.

Soumena memastikan, akan bersikap gentle, jika nanti hasil audit menyatakan tidak ada kerugian maka kasus ini akan ditutup, namun sebaliknya jika ada kerugian maka setiap yang terlibat harus pertang­gung jawabkan perbuatannya.

“Saya fair, kalau BPK sampaikan tidak ada kerugian saya hentikan kasusnya. Sebaliknya bila dari BPK ada kerugian, maka ada pertang­gung jawaban hukum,”  tegasnya.

Bukti Terkuak

Bukti dugaan korupsi jalan Danar-Tetoat, satu per satu mulai terkuak. CV Jusren Jaya selaku pemenang lelang pada proyek bernilai Rp7,2 miliar, ternyata hanya tameng.

Perusahaan milik Novi Pattirane itu diduga hanya dipinjam pakai saja oleh pihak lain yang diduga orang dekat mantan Gubernur Maluku, Murad Ismail.

Informasi yang dihimpun Siwa­lima dari sumber di Ditreskrimsus Polda Maluku, Sabtu (14/12) CV Jusren Jaya dipinjam pakai setelah sejumlah rangkaian pemeriksaan termasuk pemeriksaan Novi Patti­rane.

Perusahaannya ini pinjam pakai, yang menang CV Jusren Jaya tapi bukan pemiliknya yang menger­jakan,” ungkap sumber yang nama­nya enggan dipublikasi.

Sumber mengungkapkan, penyi­dik telah agendakan untuk peme­riksaan kontraktor yang menger­jakan proyek jalan Danar-Tetoat ini. (S-10)