Dokumen Pengusulan PAW Hentihu Belum Lengkap
AMBON, Siwalimanews – Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Maluku Ramli Umasugi mengakui, dokumen pengusulan pergantian antar waktu anggota DPRD Maluku dari Fraksi Golkar almarhuma Murniati Hentihu asal dapil Kabupaten Buru dan Buru Selatan belumlah lengkap.
Sampai saat ini pihaknya belum menerima surat keputusan pergantian antar waktu anggota DPRD dari Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar.
“Saat ini kami telah berproses pengajuan PAW dari almarhuma Murniati Hentihu kepada Michiel Frits Leonerd Tasaney sebagai calon pengganti masih tunggu SK DPP,” ungkap Umasugi kepada Siwalima disela sela penjemputan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
Ditempat yang sama, Sekretaris DPD Golkar Maluku James Timisela menambahkan, karena berkas dokumen pengusulan PAW belum lengkap, maka sampai saat ini DPD belum bisa memprosesnya ke KPU Maluku untuk dilakukan verifikasi, sesuai hasil pileg 2019.
Sekretariat DPD Golkar Maluku kata Timisela, sudah mendapat hasil perhituangan suara real, selanjutnya dalam waktu dekat akan diajukan ke DPP untuk mendapatkan SK persetujuan Michiel Frits Leonerd Tasaney sebagai pengganti almarhuma di DPRD Maluku pada Komisi III.
Baca Juga: Desak DPP Evaluasi MuradKata dfia, Hentihu, akan digantikan dengan Michiel Frits Leonerd Tasaney sebagai pemenang berikutnya dengan perolehan 1.273 suara dan berada pada posisi ketiga, setelah Gadis Siti Nadia Umasugi dengan perolehan 20.576 suara dan Murniati Hentihu dengan suara sebanyak 3.878 suara.
“Kemarin kami sudah minta hasil dari KPU dan sudah disampaikan nama caloh berikutnya, setelah almarhum, namun karena saat itu hari libur maka pekan depan dalam waktu dekat sudah akan disampaikan nama PAW ke KPU, selanjutunya setelah SK ada akan disampaikan kembali ke DPRD untuk dilanjutkan ke KPU untuk dilakukan validasi, setelah disampaikan kembali ke DPRD untuk diproses l ke Kemendagri, setelah itu kita tinggal tunggu kapan waktu pelantikan PAW di DPRD Maluku,” jelasnya.
Terima Usulan PAW
DPRD Provinsi Maluku memastikan telah menerima usulan pergantian antar waktu anggota DPRD dari Fraksi Partai Golkar atas nama Murniati Sulaiman Hentihu.
“Memang kita telah menerima usulan PAW almarhumah ibu Murniati Hentihu yang meninggal beberapa waktu lalu. Usulan itu disampaikan langsung oleh DPD Partai Golkar Maluku sejak seminggu yang lalu,” ungkap Sekretaris DPRD Maluku Beodewin Wattimena kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang, Jumat (1/10).
Dalam surat pengusulan PAW dari DPD Partai Golkar tersebut, kata Wattimena, Hentihu yang berasal dari daerah pemilihan Kabupaten Buru dan Buru Selatan ini akan digantikan oleh Michelle Tasane sebagai calon yang meraih suara terbanyak kedua dalam pemilihan legislatif 2019 lalu.
Namun, setelah diteliti seluruh dokumen yang disampaikan pihak DPD Golkar Maluku, ternyata masih ada beberapa dokumen yang dinyatakan belum lengkap oleh sekretariat.
“Berkasnya sudah kita terima, tetapi sampai dengan hari ini ada beberapa berkas yang belum lengkap, karena itu secara personal kita telah hubungi Michelle, termasuk Sekretaris DPD Partai Golkar untuk melengkapi berkasnya,” ujar Wattimena.
Menurutnya, bila nantinya seluruh persyaratan sudah dipenuhi oleh calon legislatif maupun DPD Partai Golkar, maka sekretariat akan meneruskan ke KPUD untuk diverifikasi bakal calon berikutnya, dan kemudian dilanjutkan dengan pengusulan PAW ke Mendagri.
“Batas waktu tujuh hari untuk DPRD meneruskan ke KPUD, setelah berkas lengkap, bukan pada saat usulan oleh DPD, karena jika berkas belum lengkap, maka DPRD tidak mungkin meneruskan ke KPUD,” jelas Wattimena. (S-50)
Tinggalkan Balasan