DLH Maluku Diminta Tegas atas Kerusakan Mangrove
AMBON, Siwalimanews – Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku diminta untuk tegas terhadap PLN atas kejadian rusaknya hutan mangrove di Desa Poka, yang diduga kuat akibat tumpahan minyak dari PLTD Poka.
Akademisi MIPA Unpatti Netty Siahaya kepada Siwalimanews melalui telepon selulernya, Jumat (5/8) menjelaskan, kerusakan mangrove di Desa Poka diduga kuat memang berasal dari limbah minyak yang bercampur dengan air panas dari PLTD Poka.
“Kalau dilihat dari kondisi mangrove, maka kemungkinan besar kerusakannya akibat limbah minyak bercampur air panas yang dihasilkan dari generator PLN yang membawa hidrokarbon dan diserap akar, makanya mati itu mangrove,” ujar Siahaya.
Dampak bersumber dari minyak atau hidrokarbon aromatik kata Siahaya, dapat menyebabkan kematian mangrove yang bersifat karsinogenik, artinya dapat menyebabkan kanker pada biota pesisir.
Hidrokarbon aromatik merupakan senyawa organik yang berdampak mencemari lingkungan. Mekanisme polutan yang menyebabkan kematian mangrove, yakni efek fisik dan efek toksikologi.
Baca Juga: Tangani Banjir, BWS Serahkan Bronjong ke Desa Kamariang“Kalau secara toksikologi mematikan mangrove melalui sedimen pada akar, inilah yang menyebabkan daun mangrove kering,” beber Siahaya.
Menurutnya, untuk mendapatkan hasil yang pasti, harus dilakukan analisis dengan menggunakan GCMS guna memastikan senyawa hidrokarbon aromatik seperti xilena, strirena, fenantrena yang menyebabkan kematian dan kekeringan daun mangrove.
Terhadap kejadian ini, Dinas Lingkungan Hidup Maluku harus tegas terhadap PT PLN Wilayah Maluku-Maluku Utara dan tidak boleh membiarkan masalah ini terus terjadi, karena akan berdampak pada kerusakan ekosistem lainya di sekitar pesisir laut Desa Poka.
Undang Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup secara tegas mengatakan, pelaku lingkungan hidup wajib untuk menjaga kelestarian dan kelangsungan ekosistem lingkungan.
“Atas dasar UU ini, maka Dinas Lingkungan Hidup harus mengawasi kelestarian lingkungan dimana sesuai aturan kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap kelestarian lingkungan hidup di pesisir laut berada ditangan pemerintah provinsi bukan kota atau kabupaten,” ujarnya.
PLN menurut Siahaya, sebagai pelaku lingkungan harus dipaksa untuk melakukan rekonstruksi atau mengembalikan keadaan manggrove seperti sediakala, sebab mangrove merupakan tumbuhan yang dilindungi oleh UU, maka kelestariannya pun harus dijaga. (S-20)
Tinggalkan Balasan