AMBON, Siwalimanews – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akhirnya memu­tuskan dan memberhentikan Yakob Alupatti Demmy dari jabatan Ketua KPU Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD).

Dikutip dari laman DKPP RI, sidang Perkara 55-PKE-DKPP/II/2021 kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) dengan agenda Pembacaan Putusan terhadap 12 perkara ini berlangung di Ruang Sidang DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (24/3).

Sidang yang digelar  pukul 09.30 WIB dengan agenda pembacaan putusan itu dipimpin majelis sidang yang diketuai Muhammad didampingi Alfitra Salamm, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, dan Ida Budhiati selaku anggota.

Dalam amar putusannya, majelis menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua terhadap Yakob Allupati Demny, selaku Ketua KPU Kabupaten MBD. Perkara ini diadukan oleh Nikolas Johan Kilikily melalui kuasanya Urbanus Mamu.

Berdasarkan aduannya, Yakob (Teradu) didalilkan mengajak masyarakat untuk memilih pasangan Nomor urut 2 saat Pilkada serentak tahun 2020, dan membagikan uang pecahan Rp. 100.000.

Baca Juga: Hari Ini, Presiden Joko Widodo Tiba di Ambon

Uang ini dibagikan kepada para saksi, dan juga mengancam saudaranya Yance Demny pada 4 Desember 2020 pukul 20.00 WIT di Kampung Air Besar Kecamatan Damer, Kabupaten MBD.

Sebelumnya, Yakob dalam sidang pemeriksaan Jumat (19/2) lalu, telah membantah dalil aduan Pengadu tersebut.

Namun, dalam pertimbangan putusan DKPP berpendapat, Teradu tidak dapat membuktikan sangkaan terhadap dirinya tidak benar. Teradu tidak dapat mengha­dirkan Anaci Welminci Tetimau untuk membuktikan bahwa uang pecahan Rp.100.000,- sebanyak sepuluh lembar diberikan kepada Ibunya, bukan diberikan kepada para saksi Pengadu disertai ajakan untuk memilih Paslon nomor urut 2.

“Teradu hanya menyampaikan alat bukti berupa rekaman video pernyataan Anaci Weliminci Tetimau. Sementara Pengadu dapat menghadirkan saksi-saksi yang menguatkan dalil Pengadu. Teradu sepatutnya memiliki ini­-siatif jika tidak dapat menghadir­kan langsung di hadapan Majelis Sidang, dapat dihadirkan secara virtual,” ucap Alfitra Salama, saat membacakan pertimbangan putusan perkara ini.

Dalam pertimbangan berikutnya, Teradu juga mengaku bertemu ketiga saksi tersebut namun menyangkal telah memberikan uang kepada ketiga saksi tersebut, tanpa menghadirkan saksi yang menguatkan keterangan Teradu.

Sehingga berdasarkan bobot pembuktian itu, Teradu tidak lebih meyakinkan dari alat bukti yang dihadirkan Pengadu.

Teradu tidak dapat menyangkal keterangan para saksi Pengadu hanya berdasarkan keterangan sepihak tanpa menghadirkan saksi yang seharusnya dapat menopang dan mematahkan dalil Pengadu.

Dalam pertimbangan lain Teradu mengakui, belum me­nyatakan ke publik atau menyam­paikan di hadapan anggota KPU Kabupaten MBD dalam forum pleno KPU Kabupaten MBD.

Teradu justru berdalih nama Yance Demny tidak terdaftar dalam SK Tim Pemenangan, dan baru mengetahui yang bersangkutan merupakan bagian dari Tim Pemenangan Paslon Nomor Urut 1 menjelang hari pemungutan suara.

Terhadap fakta tersebut, DKPP menilai, sikap dan tindakan Teradu yang tidak menyatakan adanya hubungan kekerabatan dengan Yance Demny sekurang-kurangnya dalam forum pleno KPU Kabupaten MBD tidak dibenarkan menurut etika dan hukum.

Sepatutnya, Teradu tetap mengumumkan status Yance Demny yang menjadi bagian dari Tim Pemenangan Paslon Nomor Urut 1 sebagai wujud komitmen menjaga kemandirian, dan integritas diri sebagai penyelenggara pemilu.

“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada Teradu Yakob Allupati Demny selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Maluku Barat Daya, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ucap Ketua Majelis Sidang, Muhammad.

Ketua KPU Maluku, Syamsul Rivan Kubangun yang dikonfirmasi Siwalima, melalui telepon selulernya, Rabu (24/3), tidak aktif. (S-16)