AMBON, Siwalimanews – Diagendakan,  5 April nanti, DP­RD akan menyampaikan aspirasi yang berkaitan dengan APBN tahun 2022 ke pemerintah pusat (Pem­pus).

“Sebelum sampaikan aspirasi ke pempus, masyarakat Maluku me­lalui DPRD pada tiap komisi akan bertemu dengan mitranya, untuk membicarakan pokok-pokok persoalan yang mau disampaikan ke pemerintah pusat,” ungkap Ketua DPRD Maluku Lucky Watti­mury, kepada Siwalima, di ruang kerjannya, Rabu(23/3).

Penyampaian aspirasi ke pemerintah pusat ini juga telah diagendakan juga untuk membi­carakan PI 10% Blok Masela.

Hal ini dikerenakan, informasi dari Kadis ESDM kepada DPRD, bahwa saat ini, tahapan mendapat­kan PI 10% Blok Masela sudah ma­suk pada tahapan ke tujuh.

“Kita sudah sangat bersyukur, karena prosesnya berjalan dengan cepat. Mudah-mudahan tidak ada hambatan sehingga PI 10% Blok Masela benar-benar jadi milik masyarakat Maluku,” ujarnya.

Baca Juga: Ramadhan Dijalankan Sesuai Prokes

Ia berharap, peran media untuk mendukung hal ini, karena apapun juga, ini demi kepentingan mas­yarakat Maluku secara keselu­ruhan.

Gubernur Maluku Murad Ismail mengungkapkan, jatah participating interest (PI) 10 persen dari keuntungan pengelolaan Blok Ma­sela telah ditetapkan pemerintah pusat untuk provinsi Maluku.

Sebelumnya diberitakan, Guber­nur Maluku Murad Ismail menga­takan, jatah participating interest (PI) 10 persen dari keuntungan pe­ngelolaan Blok Masela telah ditetapkan pemerintah pusat untuk provinsi Maluku.

Menurut Murad, PI 10 persen ditetapkan untuk Maluku setelah Menteri ESDM Arifin Tasrif, Kepala SKK Migas bersama Komisi VII DPR RI menggelar pertemuan terkait masalah tersebut.

“Kemarin SKK Migas dan Menteri ESDM di Komisi VII sudah putuskan bahwa Maluku yang mendapat 10 persen,” ujar Gubernur Murad kepada awak media di Gedung Keuangan Negara, Senin (2/12).

Menurut Murad, dengan kepu­tusan bersama tersebut, maka kepemilikan PI 10 persen dari pengelolaan Blok Masela secara resmi menjadi hak Provinsi Maluku.

“Sudah final ya dan keputusan itu sudah tidak bisa diganggu gugat lagi,” katanya.

Murad sendiri mengaku soal hasil keputusan bersama itu ia telah diberitahukan langsung oleh Kepala SKK Migas.

“PI 10 persen itu sudah menjadi hak Maluku, itu kemarin Kepala SKK migas menyampaikan ke­pada saya,” ujarnya.

Keputusan tersebut sekaligus mementahkan klaim gubernur Nusa Tenggara Timur, Viktor Laiskodat yang menyebut jika provinsi yang dipimpinnya itu juga mendapat bagian 5 persen dari PI 10 persen pengelolaan Blok Masela. (S-51)