Djidion: Peradi Kubu Luhut Itu Sah
AMBON, Siwalimanews – Ketua DPC Peradi kubu Luhut Pangaribuan Kota Ambon, Djidion Batmomolin menegaskan kalau keabsahan kepengurusan peradi yang nakodahinya adalah sah.
Untuk itu dirinya meminta kepada aparat penegak hukum baik kepolisian dan kejaksaan maupun pengadilan untuk memperhatikan legalitas para advokat pasca dikeluarkannya keputusan Menteri Hukum dan HAM yang baru.
Permintaan ini disampaikan langsung Djidion Batmomolin kepada Siwalima, Kamis (5/5) menindaklanjuti Keputusan Menteri Hukum dan HAM yang telah mengesahkan Peradi kubu Luhut Pangaribuan sebagai Peradi yang sah.
Dijekaskan, saat ini kepemimpinan Peradi telah selesai dengan lahirnya SK Kemenkumham yang mengesahkan akta pendirian yang diajukan Ketua Umum Luhut Pangaribuan dan Sekjen Imam Hidayat maka secara hukum Peradi kubu Luhut Pangaribuan dinyatakan sah.
“Kami minta untuk aparat penegak hukum baik kepolisian, kejaksaan dan pengadilan untuk lebih aktif dalam melihat identitas dari seorang pengacara terkait dengan keabsahan dari kartu advokat mereka,” kata Djidion.
Baca Juga: 424 Napi di Maluku Terima Remisi, Satu BebasMenurutnya, bertolak dari SK tersebut, jika kartu advokat yang ditandangani Luhut Pangaribuan sebagai ketua umum maka legalitas advokat tersebut jelas dan dapat mengikuti persidangan termasuk mendampingi baik pada tingkat penyidikan hingga persidangan.
Sementara bagi advokat yang bernaung dan menggunakan kartu advokat yang ditandatangani oleh Otto Hasibuan, harus ditolak sebab keabsahan dari advokat tersebut tidak sah.
Bahkan, dalam Rapat Pimpinan Nasional DPN Peradi yang dipimpin langsung ketua umum telah memberikan rekomendasi ketua umum untuk segera membuat surat kepada ketua mahkamah agung untuk melarang seluruh advokat yang menggunakan atribut Peradi diluar Luhut Pangaribuan.
“Ketua DPC kami minta ketegasan dari aparat diwilayah hukum pengadilan tinggi itu juga hal yang sama,” tandasnya.
Ia menambahkan Peradi kubu Luhut Pangaribuan tetap membuka diri terhadap advokat-advokat kubu Oto Hasibuan untuk bergabung sesuai dengan arahan Ketua umum. (S-20)
Tinggalkan Balasan