AMBON, Siwalimanews – Divonis 5 tahun atau lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum, terdakwa pencuri Rp 5 miliar milik Toko Dian Pertiwi Poka, Ria Poceratu mengaku pikir-pikir.

“Menjatuhkan hukuman itu kepada Ria Poceratu dengan pidana penjara selama 5 tahun,” ungkap Ketua Majelis Hakim Orpa Marthina didampingi Rahmat Selang dan Nova Salmon selaku hakim anggota, dalam sidang vonis terhadap terdakwa yang berlangsung di ruang sidang Anak pada Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (11/1).

Pertimbangan hakim menjatuhkan vonis lebih berat dari tuntutan JPU karena perbuatan yang dilakukan oleh Ria Poceratu telah merugikan perusahaan tempat dirinya bekerja.

Sikap sopan dan jujur juga menjadikan hal yang meringankan terdakwa dalam persidangan dan juga terdakwa belum pernah menjalani hukuman sebelumnya.

Kasus ini terjadi sejak awal tahun 2022 lalu dan baru terbongkar setelah tim melakukan audit internal terhadap keuangan milik Toko Dian Pertiwi.

Baca Juga: Polisi Bidik Intensif Nakes RS Haulussy

Kerja terdakwa lebih mulus ka­rena yang bersangkutan meru­pakan kepala bendahara pada Toko Dian Pertiwi saat itu. (S-26)