Divonis 2 Tahun, Warga Desak Raja Rohomoni Dipecat
AMBON, Siwalimanews – Raja Rohomoni, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, Muhamad Daud Sangadji divonis 2 tahun penjara dalam kasus pertambangan ilegal galian C
Vonis tersebut dibacakan dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Jumat (13/12) yang dipimpin Orpha Marthina sebagai hakim ketua didampingi dua hakim anggota lainnya.
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum yakni melanggar Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang – undang jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.
“Mengadili, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Muhamad Daud Sangadji alias Daud oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun, “ucap hakim.
Majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp100 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan penjara selama 3 bulan.
Baca Juga: KY akan Pantau Sidang Putusan Galian CPutusan majelis hakim kepada terdakwa, dijatuhi dengan berbagai pertimbangan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, aktivitas pertambangan berupa galian C yang dilakukan oleh terdakwa untuk mengambil material pasir dan batu (Sirtu) di sungai Waeira, Negeri Rohomoni, ternyata tidak memiliki izin dari pemerintah.
Sehingga aktivitas penambangan yang dilakukan oleh terdakwa sejak bulan Oktober 2023 hingga Desember 2023 ilegal, dan melanggar hukum sebagaimana diatur dalam Udang-undang.
Tidak hanya itu, terdakwa juga sempat mengaku bahwa uang penjualan material pertambangan sebesar Rp800 juta kepada saksi Filinio untuk perbaikan jalan lintas Pulau Haruku milik Dinas PU, sebagian uangnya diberikan ke Kas Negere Rohomoni dan Mesjid Negeri.
Namun berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan dan keterangan saksi-saksi ternyata tidak pernah ada uang masuk ke Negeri Rohomoni kalaupun Mesjid yang diberikan oleh terdakwa.
Majelis hakim juga menyatakan bahwa akibat aktivitas pertambangan ilegal galian C yang dilakukan oleh terdakwa, mengakibatkan dampak buruk bagi lingkungan seperti berkurangnya debit air di sungai Waeira, mengakibatkan adanya lubang disekitar sungai serta merusak lingkungan hidup.
Tidak hanya itu, terdakwa yang merupakan Raja Negeri Rohomoni pernah menandatangani surat peraturan negeri terkait menjaga kelestarian lingkungan, padahal kenyataannya terdakwa sendirilah yang merusak lingkungan negeri.
Vonis majelis hakim terhadap terdakwa sama persis dengan tuntutan JPU, Xenia Pentury, yang sebelumnya menuntut terdakwa 2 tahun penjara.
Menyikapi vonis tersebut, majelis hakim memberikan waktu selama 7 hari bagi terdakwa bersama penasehat hukumnya, Fileo Pistos Noija untuk menempuh langkah hukum selanjutnya.
Pantauan Siwalima di Pengadilan Negeri Ambon, sidang putusan Daud Sangadji dijaga ketat oleh aparat kepolisian. Ruang sidang pun dipenuhi pengunjung yang notabene merupakan kerabat dari terdakwa.
Desakan Dipecat
Daud Sangadji yang merupakan Raja Negeri Rohomoni, harus dipecat dari jabatannya usai diputuskan bersalah oleh Pengadilan Negeri Ambon.
Hal itu disampaikan oleh Abdul Gagur Sangadji yang merupakan pelapor kasus yang menjerat Daud Sangadji, di depan Pengadilan Negeri Ambon bersama pendukungnya.
“Dengan adanya putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon terhadap saudara Daud Sangadji, maka yang bersangkutan harus dipecat dari jabatannya sebagai Raja Negeri Rohomoni, “ungkap Abdul Gafur Sangadji kepada Siwalima bersama koleganya di depan Pengadilan Negeri Ambon, Jumat (13/12).
Menurut Gafur, putusan pengadilan terhadap Daud Sangadji menandakan bahwa hukum majelis hakim telah berjalan adil dan transparan.
Sebab, lanjut Gafur, putusan tersebut telah membuktikan bahwa tindak kejahatan yang dilakukan oleh Daud Sangadji telah terbukti berdasarkan berbagai fakta-fakta persidangan.
Menurutnya, putusan itu telah menunjukan kemenangan pula bagi masyarakat yang dirugikan akibat perbuatan Daud Sangadji. Dan setelah ini dirinya akan ke Masohi dan bertemu dengan Penjabat Bupati Maluku Tengah untuk meminta agar yang bersangkutan dipecat dari jabatan sebagai raja.
“Setelah ini saya akan mengirimkan surat untuk mendesak Bupati Maluku Tengah agar memecat Daud Sangadji dari jabatannya sebagai raja,” tandasnya. (S-29)
Tinggalkan Balasan