AMBON, Siwalimanews – Lantaran tidak menerima vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, residivis narkoba, Fuad Hajar Thaha (35) mengajukan banding.

Majelis hakim yang diketuai Orpha Martina didampingi dua anggota hakim lainnya memvonis terdakwa 11 tahun penjara, dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Jumat (15/9).

“Mengadili, menyatakan Fuat Hajar Thaha telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melaku­kan tindakan tanpa hak miliki, menjual diperjualbelikan Narkotika Jenis Sabu yang beratnya melebihi 10 gram sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat 2 jo pasal 144 undang-undang nomor  35 tahun 1999  tentang narkotika.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fuad Hajar Thaha dengan pidana penjara selama 11 tahun.” ungkap Hakim.

Selain pidana badan, terdakwa juga dibebankan membayar denda Rp.1 miliar subsidair 3 bulan kurungan penjara.

Baca Juga: Dua Terdakwa Narkotika Divonis 5 Tahun Penjara

Vonis tersebut dijatuhi majelis hakim sebab telah berulang kali terdakwa lakukan hal yang sama selama kurun waktu tiga tahun dan secara berkelanjutan. Bahkan terdakwa saat menjalani pidana dalam perkara yang sama, tetapi belum selesai menjalani pidana malah sudah melakukan tindak pidana ulang.

Sesuai amar tuntutan JPU, kasus ini diketahui awalnya tanggal 15 Juli 2022. Saat itu petugas dari BNNP Maluku mendapat informasi dari masyarakat ada pengiriman paket barang dari Jakarta ke kota Tual  menggunakan jasa pengiriman barang J&T Ekspres, dan di dalam paket itu berisi narkotika golongan satu bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.

Dari informasi itu  para saksi melakukan penyelidikan dan pada tanggal 17 Juni 2022, paket tersebut tiba di J &T Ekspres di Ambon.

Para saksi kemudian bekerja sama dengan pihak J&T untuk sama-sama  mengawasi  paket tersebut sampai ke kota Tual. Setelah diteruskan ke Kota Tual, pada Sabtu 18 Juli, para saksi kemudian menghubungi karyawan J&T di Kota Tual untuk bekerjasama mencari tahu siapa  pemilik barang haram tersebut.

Selanjutnya, pada 29 Juni 2022, kurir J&T Ekspres mengantarkan paket tersebut ke alamat pemilik paket narkoba, dan disitu ternyata diketahui milik terdakwa. Petugas yang sudah mengintai terdakwa langsung mengamankan terdakwa di rumahnya di Pulau Dullah Selatan, Kota  Tual.

Saat ditangkap terdakwa mau hendak kabur melalui belakang rumah, namun karena kecepatan petugas niat kabur terdakwa tidak berhasil malah dibekuk petugas.

Saat itu juga, terdakwa dan barang bukti  sebanyak 10 gram  sabu diaman­kan  untuk proses hukum. (S-26)