AMBON, Siwalimanews – Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon memvonis terdakwa pembu­nuhan berencana  dan pengania­yaan di Gang Salameti, Desa Tial, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, Asrul Falevy Nahu­marury alias Falevy dengan pidana 20 tahun penjara.

Vonis majelis hakim tersebut ber­langsung di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (8/1) dipimpin majelis hakim yang diketuai, Martha Maitimu dan di­dampingi dua hakim anggota lainnya.

Hakim menyatakan, terdakwa te­lah terbukti secara sah dan me­ya­kinkan bersalah mela­ku­kan tindak pidana “pembunuhan berenca­na yang mengakibatkan matinya korban, Fazrul Rahman Sek­nun dan penganiayaan beren­cana yang mengakibatkan luka berat terhadap  saksi korban, Arafit Henamuly sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP dan Pasal 353 Ayat (2) KUHP, dalam dakwaan kesatu Primair dan dakwaan ketiga primair Penuntut Umum.

Hakim juga menetapkan barang bukti berupa: 1 buah parang dengan gagang yang terbuat dari kayu, 1 buah sweater warna hitam yang mana pada bagian depan bertuliskan Design dirampas untuk dimusnahkan.

Selanjutnya, 1 unit sepeda motor Kawasaki D-tracker berwarna hitam tanpa TNKB dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi Asrul Pebriansah Rumalutur alias Rian.

Baca Juga: Akademisi Minta Manajemen RS Haulussy Bantu Jaksa Bongkar Korupsi

Usai mendengarkan vonis ha­kim, terdakwa yang didampingi kuasa hukum Alfred Tutupary cs dan juga JPU, Donald Rettob menyatakan pikir pikir.  Sebe­lumnya, JPU Kejaksaan Negeri Ambon, Donald Rettob menuntut terdakwa dengan hukuman mati pada akhir tahun 2023 lalu. (S-26)