Dituntut Mati, Hakim Vonis Pemuda ini 20 Tahun
AMBON, Siwalimanews – Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon memvonis terdakwa pembunuhan berencana dan penganiayaan di Gang Salameti, Desa Tial, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, Asrul Falevy Nahumarury alias Falevy dengan pidana 20 tahun penjara.
Vonis majelis hakim tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (8/1) dipimpin majelis hakim yang diketuai, Martha Maitimu dan didampingi dua hakim anggota lainnya.
Hakim menyatakan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “pembunuhan berencana yang mengakibatkan matinya korban, Fazrul Rahman Seknun dan penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat terhadap saksi korban, Arafit Henamuly sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP dan Pasal 353 Ayat (2) KUHP, dalam dakwaan kesatu Primair dan dakwaan ketiga primair Penuntut Umum.
Hakim juga menetapkan barang bukti berupa: 1 buah parang dengan gagang yang terbuat dari kayu, 1 buah sweater warna hitam yang mana pada bagian depan bertuliskan Design dirampas untuk dimusnahkan.
Selanjutnya, 1 unit sepeda motor Kawasaki D-tracker berwarna hitam tanpa TNKB dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi Asrul Pebriansah Rumalutur alias Rian.
Baca Juga: Akademisi Minta Manajemen RS Haulussy Bantu Jaksa Bongkar KorupsiUsai mendengarkan vonis hakim, terdakwa yang didampingi kuasa hukum Alfred Tutupary cs dan juga JPU, Donald Rettob menyatakan pikir pikir. Sebelumnya, JPU Kejaksaan Negeri Ambon, Donald Rettob menuntut terdakwa dengan hukuman mati pada akhir tahun 2023 lalu. (S-26)
Tinggalkan Balasan