Dituding tak Punya ijin, Ini Penjelasan Pihak Maxim
AMBON, Siwalimanews – Dituding tak memiliki ijin beroperasi di Kota Ambon oleh para sopir angkot yang menggelar aksi demosnterasi pada, Selasa (1/10) ternyata, tudingan itu salah, sebab Maxim telah memiliki ijin.
PR Specialist-Maxim Indonesia Yuan Ifdal Khoir dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalimanews, Rabu (2/10) menjelaskan, perusahaan transportasi online ini sudah berdiri di Indonesia sejak tahun 2018 dan telah tersedia di 250 kota, termasuk Kota Ambon.
Karena itu, selaku pelaku usaha yang taat hukum, Maxim selalu berusaha untuk menjaga kualitas pelayanan dengan beroperasi sesuai regulasi yang telah ditetapkan pemerintah. Dalam hal ini soal perijinan.
“Maxim telah secara sah dan legal beroperasi di Kota Ambon berdasarkan izin Nomor Sertifikat Tanda Daftar Kementerian Komunikasi dan Informatika No. 001037.01/DJAI.PSE/06/2021 atas nama perusahaan PT. Teknologi Perdana Indonesia, yang mana ijin itu berlaku selama perusahaan menjalankan kegiatan operasionalnya di Indonesia,” tulis Yuan dalam rilis itu.
Saat ini menurut Yuan, Maxim tengah menunggu kepastian dari Dinas Perhubungan terkait kuota untuk pengurusan ijin angkutan sewa khusus (ASK) untuk para mitra pengemudi. Karena itu, jika ada pernyataan rencana pembekuan Maxim di Kota Ambon, hal itu dinilai tidak berdasar dan merupakan tindakan yang ilegal.
Baca Juga: Hilgers dan Reijnders Resmi Jadi WNIKehadiran Maxim di Indonesia, adalah untuk melengkapi layanan transportasi sesuai kebutuhan masyarakat melalui pemanfaatan teknologi digital. Keberadaan Maxim dan angkutan kota memiliki target pasar yang berbeda.
Dimana saat Angkot menjemput penumpang di jalan dan mengemudi di sepanjang rute tertentu, Maxim bekerja secara eksklusif berdasarkan pesanan di aplikasi.
“Kami memahami bahwa berdasarkan fakta di lapangan banyak permintaan dari masyarakat Ambon yang membutuhkan layanan transportasi online untuk menunjang kehidupan mereka. Kami juga akan selalu menghargai hak konsumen untuk memilih apa yang nyaman bagi mereka,” imbuh Yuan.
Untuk menjaga keseimbangan tarif lanjut Yuan, Maxim telah mengikuti peraturan tarif yang telah ditetapkan pemerintah sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 tahun 2022 untuk zona 3 meliputi wilayah Kalimantan, Sulawesi, NTB, NTT, Maluku, Papua dan sekitarnya.(S-25)
Tinggalkan Balasan