AMBON, Siwalimanews – Belum genap setahun, Ditresnarkoba Polda Maluku berhasil mengungkap 98 kasus di tahun 2024. Puluhan kasus ini diungkap sepanjang periode Januari hingga Mei 2024 dengan jumlah tersangka mencapai 119 orang.

Dirresnarkoba Polda Maluku, Kombes Heri Budiarto dalam rilisnya kepad wartawan di Ambon, Selasa (28/5) menjelaskan, ouluhan kasus narkoba yang terungkap di wilayah hukum Polda Maluku ini meliputi peredaran gelap sabu-sabu, ganja dan tembakau sintesis, baik skala kecil maupun besar.

“Pengungkapan narkoba sebanyak 98 kasus, dengan rincian kasus sabu sebanyak 60, kasus ganja sebanyak 25 dan kasus tembakau sintetis sebanyak 13. Sementara jumlah tersangka yang diamankan sebanyak 119 orang,” ungkap Budiarto.

Dikatakan, dari pengungkapan kasus tersebut, barang bukti yang telah disita oleh Ditresnakoba dan Satresnarkoba Polres jajaran diantaranya sabu-sabu sebanyak 143.1325 gram, ganja 853.55 gram, dan tembakau sintetis 56.6327 gram.

“Jika barang bukti tersebut dinominalkan dengan harga di pasaran gelap Maluku maka diperkirakan sebesar Rp600.000.000,” katanya.

Baca Juga: Jelang Pilkada, PMII Harap Seluruh Instrumen Pemerintahan Sejalan

Menurutnya, sebanyak 119 orang tersangka narkoba yang telah di proses hukum sampai ke dalam penjara berperan sebagai pemakai, pengedar hingga bandar narkoba.

“Menyikapi tudingan dari seseorang di media yang mengatakan bahwa penangkapan hanya dilakukan terhadap paket kecil, lebih baik datang ke kita dan akan diberikan penjelasan serta data yang akurat, jadi tidak hanya berasumsi dan beropini saja bahkan membuat statemen yang mendeskreditkan lokasi lokasi tertentu tanpa data yang jelas,”ungkap mantan Wakapolresta Ambon itu.

Menurutnya, tiap kasus yang ditangani memiliki kesulitan yang berbeda namun tidak ada kata kompromi atau takut bagi Polri atau BNN dan membedakan apakah ini kecil atau besar ,semua akan ditindak dan proses hukum berdasarkan alat bukti yang ada. Dari data yang ada, sebanyak 6 kasus besar dan menonjol terungkap dengan melibatkan bandar atau pemasok narkoba baik melibatkan orang sipil biasa bahkan ada yang juga melibatkan anggota Polri dan semuanya diproses bahkan bagi anggota yang terlibat diproses baik pidana maupun internal sampai dengan pemecatan dari dinas Polri.

“Kami Ditresnarkoba beserta jajaran akan terus melaksanakan penegakkan hukum terhadap penyalahgunaan narkoba, tentu ini juga memerlukan peran serta masyarakat untuk menolak narkoba di lingkungannya, ujarnya.

Tak hanya itu, Ditresnarkoba Polda Maluku dan Polres jajaran juga akan terus bersinergi dengan instansi terkait untuk lebih memaksimalkan pengungkapan.

“Kami juga menghimbau kepada siapapun jika ada informasi tentang penyalahgunaan narkoba agar disampaikan kepada kami, sehingga kami bisa tindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang berlaku,” pungkasnya.(S-10)