Ditreskrimsus Diminta Usut Tuntas Kasus Covid Malra
AMBON, Siwalimanews – Ditreskrimsus Polda Maluku diminta untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi dana Covid-19 di Kabupaten Maluku Tenggara
Praktisi Hukum Rony Samloy menyayangkan pengusutan kasus dugaan korupsi dana covid-19 di Kabupaten Maluku Tenggara yang tidak kunjung dituntaskan.
Dia menjelaskan, kasus dugaan korupsi menjadi salah satu persoalan hukum yang harus diberantas hingga tuntas.
Publik tentu akan bertanya-tanya ada apa sampai kasus Covid-19 di Maluku Tenggara ini berjalan ditempat dan belum ada progress.
“Mestinya kasus ini diusut tuntas dengan melakukan penyelidikan hingga penyidikan,” ucap Samloy kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Rabu (21/8).
Baca Juga: Jaksa Jangan Perlambat Penetapan Tersangka Kasus BP2PKasus dugaan korupsi dana Covid-19 kata Samloy, merupakan isu nasional yang harus diusut hingga tuntas artinya tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.
“Memang polisi punya SOP dalam penyidikan tetapi minimal harus diberikan konfirmasi ke publik sejauh mana perkembangan perkara tersebut,” ujarnya.
Samloy pun meminta Kapolda Maluku yang baru untuk menaruh perhatian terhadap kasus-kasus yang belum tuntas ditangani oleh jajaran dibawah, sehingga ada kepastian hukum.
Sementara itu, Praktisi Hukum Alfaris Laturake juga meminta perhatian Ditreskrimsus Polda Maluku agar dapat menuntaskan kasus Covid-19 Maluku Tenggara.
Menurutnya, kasus ini sudah begitu lama tetapi belum ada kepastian kapan dituntaskan oleh Ditreskrimsus sehingga publik tentu bertanya-tanya. “Memang kasus ini sudah dari tahun lalu tapi belum juga tuntas maka kami mendorong agar Ditreskrimsus segera menuntaskan kasus ini agar tidak menjadi preseden buruk di Maluku,” ujarnya.
Sebagian praktisi hukum, pihaknya tentunya mendukung setiap langkah pemberantasan korupsi di Maluku, tetapi harus dilakukan dengan keseriusan sehingga ada efek jera. “Kita berharap kasus ini ada progres agar publik tidak bertanya-tanya,” pungkasnya. (S-20)
Tinggalkan Balasan