AMBON, Siwalimanews – Ditreskrimsus Polda Ma­luku diminta untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi dana Covid-19 di Kabupaten Maluku Tenggara

Praktisi Hukum Rony Sam­loy menyayangkan pengu­su­tan kasus dugaan korupsi dana covid-19 di Kabupaten Maluku Teng­gara yang tidak kunjung ditun­taskan.

Dia menjelaskan, kasus du­gaan korupsi menjadi sa­lah satu per­soalan hukum yang harus dibe­rantas hing­ga tuntas.

Publik tentu akan ber­tanya-tanya ada apa sampai kasus Covid-19 di Maluku Tenggara ini berjalan ditem­pat dan belum ada progress.

“Mestinya kasus ini di­usut tuntas dengan melaku­kan penyelidikan hingga penyidikan,” ucap Samloy ke­pada Siwalima melalui tele­pon selulernya, Rabu (21/8).

Baca Juga: Jaksa Jangan Perlambat Penetapan Tersangka Kasus BP2P

Kasus dugaan korupsi dana Covid-19 kata Samloy, merupakan isu nasional yang harus diusut hi­ngga tuntas artinya tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.

“Memang polisi punya SOP dalam penyidikan tetapi minimal harus diberikan konfirmasi ke publik sejauh mana perkembangan perkara tersebut,” ujarnya.

Samloy pun meminta Kapolda Maluku yang baru untuk menaruh perhatian terhadap kasus-kasus yang belum tuntas ditangani oleh jajaran dibawah, sehingga ada kepastian hukum.

Sementara itu, Praktisi Hukum Alfaris Laturake juga meminta per­hatian Ditreskrimsus Polda Maluku agar dapat menuntaskan kasus Covid-19 Maluku Tenggara.

Menurutnya, kasus ini sudah begitu lama tetapi belum ada kepastian kapan dituntaskan oleh Ditreskrimsus sehingga publik tentu bertanya-tanya. “Memang kasus ini sudah dari tahun lalu tapi belum juga tuntas maka kami mendorong agar Ditreskrimsus segera menuntaskan kasus ini agar tidak menjadi prese­den buruk di Maluku,” ujarnya.

Sebagian praktisi hukum, pihak­nya tentunya mendukung setiap langkah pemberantasan korupsi di Maluku, tetapi harus dilakukan dengan keseriusan sehingga ada efek jera. “Kita berharap kasus ini ada progres agar publik tidak ber­tanya-tanya,” pungkasnya. (S-20)