AMBON, Siwalimanews – Direktorat reserse dan kriminal khusus Polda Maluku diminta transparan terkait kasus dugaan korupsi Rumah Dinas Politeknik Negeri Ambon.

Praktisi hukum Rony Samloy mengatakan, terkait lamanya penye­lidikan dibalik dugaan korupsi perumahan dinas Politeknik Ne­geri Ambon telah menimbulkan keragu-raguan ditengah masya­rakat.

“Lamanya kasus ini telah me­munculkan tanda tanya ditengah masyarakat kenapa sampai kasus ini berlarut-larut ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Maluku,” ungkap Samloy.

Masyarakat, kata Samloy te­tap memberikan apresiasi kepada Ditreskrimsus Polda Maluku agar segera menyelesaikan hal ini, akan tetapi disisi lain mas­yarakat juga mempertanyakan alasan dari penyidikan sehingga kasus dibiarkan belum selesai lebih dari setahun.

Menurutnya, Ditreskrimsus Polda Maluku seharusnya transparan da­lam memberikan penjelasan kepada publik, karena publik juga mem­butuhkan penjelasan dari kepolisian menyangkut persoalan ini.

Baca Juga: Jaksa Diminta Kejar Juga Tersangka Lain Korupsi BBM di DLHP

“Polisi harus berani terbuka bahwa proses pemeriksaan sampai tahap mana apakah masih pada tahap penyelidikan atau penyidikan ataukah sampai pada gelar perkara atau bagaimana,” tegas Samloy.

Samlooy juga mengingatkan Ditreskrimsus Polda Maluku untuk tetap profesional dalam mengungkap kasus ini, jangan sampai masuk angin karena ada dugaan yang tidak enak, apalagi korupsi adalah musuh besar negara yang harus dituntaskan.

Sementara itu, praktisi hukum Gideon Batmomolin juga memintakan transparansi dari Ditreskrimsus Polda Maluku berkaitan dengan kasus tersebut.

Menurutnya, penegakan hukum kasus itu harus berjalan sesuai dengan mekanisme hukum sehingga ada transparansi terhadap kasus itu, supaya publik mengetahui sejauh mana proses pada tingkat penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku

“Semua ini terkait dengan keru­-gian negara jadi harus transparan jangan sampai masyarakat menilai ada permainan,” cetusnya.

Rumatoras Diperiksa

Seperti diberitakan sebelumnya, Direktur PT Nusa Ina Pratama Yusuf Rumatoras, terpidana korupsi kredit Macet Bank Maluku Malut, diperiksa tim penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku dalam kasus dugaan korupsi  proyek pembangunan rumah dinas Poltek Ambon tahun 2007-2010.

Proyek yang dikerjakan CV Aster Permai dan Pulau Terapung selaku anak perusahaan PT Nusa Ina Pra­-tama yang dinahkodai Ruma­toras, di kawasan BTN Poka, Kecamatan Teluk Ambon diduga fiktif.

Menurut Kanit II Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Maluku, Kompol Laurens Werluka, pemeriksaan terhadap Yusuf Rumatoras telah dilakukan tim penyidik di Lapas Kelas II Ambon beberapa waktu lalu.

“Untuk Yusuf Rumatoras pemeriksaan sudah kita lakukan di Lapas Ambon beberapa waktu lalu,” jelas Werluka kepada wartawan di Ambon, Senin (12/4).

Selaku kontraktor, Yusuf Rumatoras menjadi salah satu pihak yang bertanggung jawab dalam proyek fiktif yang merugikan negara hingga lebih dari Rp 1,3 milliar.

Setelah melakukan sejumlah rangkaian penyelidikan serta pemeriksaan sejumlah saksi, penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Maluku, akhirnya memeriksa Rumatoras

Dari hasil pemeriksaan itu, lanjut Werluka,  penyidik akan melakukan pengembangan lanjut.

Werluka menjelaskan, pihak Ditreskrimsus Polda Maluku sejak bulan Januari lalu telah meminta, BPK untuk melakukan audit perhitungan kerugian negara proyek pembangumnan Rumdis Politeknik Ambon dikawasan BTN Poka senilai Rp 1,3 miliar.

Werluka mengaku, pihak penyidik telah mengantongi calon tersangka, namun untuk menetapkan tersangka harus menunggu hasil audit BPK.

Menurutnya, proyek pemba­ngunan Rumdis Politeknik ini ada indikasi perbuatan tindak pidana korupsi, namun penun­tasannya masih tertahan karena menunggu audit dari BPK RI.

“Kita masih menunggu audit dari BPK RI, Januari kemarin permintaan audit sudah diajukan, pekan kemarin juga sudah kita koordinasi lagi. Sekarang tinggal menunggu dari BPK,” tegas Werluka kepada Siwalima di Markas Ditreskrimsus, Rabu (31/4).

Ditanya soal calon tersangka dalam kasus ini, Werluka menungkapkan ada beberapa orang yang namanya sudah dikantongi, hanya saja untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka diperlukan hasil audit.

“Struktur pengadaan barang dan pegerjaannya itu fiktif secara perilaku ini tindakan korupsi, tapi kita mengacu aturan perundang-undangan dimana penetapan tersangka dalam kasus korupsi harus ada perhitungan kerugian negara,” pungkasnya.

Werluka berharap, BPK secepat mengeluarkan hasil audit sehingga perkara tersebut dapat segera dituntaskan. (S-50)