Ditpamovit Deklarasi tak Terlibat Judi Online
AMBON, Siwalimanews – Komitmen memberantas judi online ditunjukan Direktorat Pengamanan Objek Vital (Ditpamovit) Polda Maluku, dengan mendeklarasikan personelnya tak akan terlibat judi online.
Deklarasi sekaligus penandatanganan surat pernyataan tidak terlibat judi online itu, berlangsung di lobi lantai 1 Gedung B Markas Polda Maluku, Kamis (4/7).
Direktur Pam Obvit Polda Maluku Kombes Wirdenis Herman, saat memimpin proses penandatanganan tersebut mengatakan, kegiatan yang dihelat ini bertujuan untuk pencegahan keterlibatan anggota Polri.
“Saya berharap dengan tandatangan ini rekan-rekan yang biasa judi online maupun offline dapat berhenti tidak lagi bermain judi online,” pinta Kombes Widernis.
Judi online maupun offline menurut Kombes Widernis, merupakan kegiatan yang dilarang Negara, sebab salah satu penyakit masyarakat ini bertentangan dengan Undang-undang.
Baca Juga: Bawaslu Awasi Ketat Coklit Data Pemilih“Undang-undang melarang rekan-rekan bermain judi baik itu Polri, TNI, ASN dan masyarakat sipil pun dilarang,” tandasnya.
Tugas Polri kata Kombes Widernis adalah, penegakkan hukum, selain sebagai pelindung, pelayan dan pengayom masyarakat.
“Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 berbunyi tugas kita adalah aparat penegak hukum, pelindung, pengayom kepada masyarakat. Bagaimana rekan-rekan mau melindungi, mengayomi, melayani masyarakat kalau rekan-rekan asik judi online/offline,” ucap Kombes Widernis.
Permainan judi yang dilakukan anggota Polri tegas Kombes Widernis, tak hanya akan merugikan diri sendiri dan keluarga, baik materil maupun moril, namun juga mencoreng nama baik institusi Polri sebagai penegak hukum.
“Yang lebih menyedihkan lagi apabila anda tertangkap yang rugi itu organisasi Polri, kita ini kata pak Kapolda ada yang menyanjung kita, tetapi banyak yang mencaci kita, terus siapa yang bertugas supaya kita menimal mengurangi cacimaki, ya kita sendiri, kita tidak bisa berharap untuk masyarakat jangan menacaci kami, gak bisa..! yang memperbaiki ya kalian,” cetus Kombes Widernis.(S-10)
Tinggalkan Balasan