AMBON, Siwalimanews – Kapolda Maluku Irjen Lotharia Latif mengistruksikan jajaran­nya untuk memberikan huku­man seberat-beratnya bagi Mohamad Rumagia alias Amat, pelaku  pemerkosaan seorang ibu rumah tangga di Banda,  Kabupaten Maluku Tengah hingga tewas.

Kasus pemerkosaan hingga korban meninggal tersebut, menjadi salah satu atensi Ka­polda Maluku.

“Kasus ini salah satu yang menjadi atensi bapak Kapolda, beliau minta agar tersangka di hukum seberat-beratnya,”  ung­kap Kabid Humas Polda Malu­ku, Kombes Roem Ohoirat kepada wartawan di Ambon, Sabtu (25/3).

Kabid menjelaskan, tersangka Mohamaad Rumagia berhasil ditangkap aparat gabungan dari tempat persembunyiannya di Banda Neira, Kecamatan Banda, Kabupaten Maluku Tengah, Jumat (24/3) pagi setelah sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Tersangka sudah berhasil ditangkap tim gabungan dari Polda Maluku, Polres Maluku Tengah dan Polsek Banda tadi pagi (Jumat-red) di Banda Neira,” tutur Ohoirat

Baca Juga: Kriminalisasi Anak Cenderung Meningkat

Pria 30 tahun yang memerkosa seorang ibu rumah tangga (IRT) hingga meninggal dunia pada Senin (20/3) lalu ini, diamankan se­telah tim gabungan mendapat informasi keberadaannya.

Menurut Ohoirat, tersangka berhasil ditangkap di salah satu kawasan wisata di Banda Neira. Ia lalu diamankan di Polsek Banda. Massa yang mengetahui tersangka sudah ditangkap langsung menye­ruduk Mapolsek Banda.

Tersangka sempat dianiaya massa. Beruntung, aparat gabu­ngan Polda, Polres dan Polsek yang dibackup Koramil Banda berhasil melerai.

“Massa ikut sampai ke Mapolsek Banda. Dan untuk menyelamatkan tersangka, bapak Kapolda me­merintahkan Direktur Reskrimum dan anggota Resmob segera ke­luarkan tersangka dari Banda. Bapak Kapolda memerintah pe­sawat Polri Cassa 212 untuk menjemputnya,” sebut Ohoirat.

Ohoirat mengatakan, tersangka berhasil dikeluarkan dari Mapolsek Banda menuju Bandara Banda Neira, setelah aparat melakukan escape dari konsentrasi massa.

“Tersangka berhasil dibawa keluar dari Polsek Banda untuk naik pesawat Cassa 212, ungkapnya.

Setelah tiba di Ambon, pria 30 tahun yang sempat menjadi DPO se­lama 4 hari ini langsung dila­rikan ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan penanganan medis. “Tersangka diperiksa kese­hatannya di Rumah Sakit Bhayang­kara Ambon. Dan rencananya sore ini  (Sabtu-red) yang bersangkutan akan dibawa ke Masohi untuk menjalani proses hukum selanjut­nya,” ujarnya. (S-10)