Disperindag Diminta Profesional Kelola Pasar Mardika
AMBON, Siwalimanews – Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Maluku diminta mengelola Pasar Mardika secara profesional.
Permintaan ini disampaikan Fraksi Partai Gerindra DPRD Provinsi Maluku pasca pengelolaan pasar baru dikembalikan ke Pemerintah Provinsi Maluku.
Ketua Fraksi Partai Gerindra, Andi Munaswir menjelaskan Pasar Mardika merupakan aset pemerintah daerah Provinsi Maluku, yang jika dikelola dengan baik maka akan meningkatkan pendapatan bagi daerah.
Peningkatan pendapatan daerah kata Munaswir akan berbanding lurus dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat di Maluku, sehingga Pasar Mardika harus dikelola secara profesional.
“Terkait dengan pengelolaan Pasar Mardika Ambon, Fraksi Gerindra mengingatkan pemerintah daerah untuk bersifat profesional, bertanggung jawab dan akuntabel dalam mengelola aset pemerintah tersebut,” tegas Munaswir saat diwawancarai Siwalima melalui telepon selulernya, Sabtu (17/2).
Baca Juga: Walikota: Festival Imlek Masuk Agenda PariwisataMunaswir menekankan, aset pemerintah akan sangat bermanfaat jika dikelola secara profesional dan transparan tanpa adanya kepentingan apapun.
Apalagi, Pasar Mardika Baru merupakan bantuan pemerintah pusat kepada Pemerintah Provinsi dengan harapan keberadaan pasar itu harus dapat mendongkrak kesejahteraan masyarakat.
“Tentu kita tidak menginginkan adanya persoalan dalam pengelolaan aset Pasar Mardika, tapi sebaliknya diharapkan dapat meningkatkan PAD secara signifikan untuk digunakan sebaik-baiknya demi kemajuan daerah,” pintanya.
Bentuk UPTD
Sebelumnya Komisi III DPRD Maluku mendesak Pemprov untuk segera membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Pasar Mardika Baru.
Pasalnya, revitalisasi Pasar Mardika Baru sudah selesai dikerjakan oleh Satuan Kerja Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Provinsi Maluku.
Bahkan Pempus telah menghibahkan gedung pasar tersebut kepada Pemprov Maluku, artinya pengelolaannya secara mutlak menjadi kewenangan Pemprov.
“Kalau sudah dihibahkan, maka secara teknis operasional harus dibentuk UPRD pada Disperindag Maluku secepatnya, sebelum diresmikan dan beroperasi,” ucap Ketua Komisi III DPRD Maluku, Richard Rahakbauw kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Rabu (3/1).
Pembentukan UPTD Pasar Mardika, menurut Rahakbauw, merupakan salah satu kebijakan yang harus dilakukan guna memaksimalkan pengelolaan pasar tersebut, sebab tidak mungkin pengelolaan pasar diberikan kepada pihak ketiga yang nantinya berpotensi mendapatkan keuntunganlebih besar.
Berdasarkan Permendagri Nomor: 12 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan UPTD, maka pembentukan UPTD dapat dilakukan melalui produk hukum lewat peraturan gubernur.(S-20)
Tinggalkan Balasan