Diskominfo Sosialisasi Penggunaan SIMAK
AMBON, Siwalimanews – Dinas Komunikasi Informasi dan Persandian Kota Ambon menggelar sosialisasi pemanfaatan sistem menejemen administrasi kependudukan (SIMAK) kepada pemangku kepentingan (RT, RW, tokoh masyarakat dan pegawai kelurahan-red) yang tersebar pada setiap kelurahan.
Kegiatan yang dipusatkan di ruang rapat Darwin, Balai Kota, Rabu (27/3) dibuka oleh Kepala Dinas Infokom dan Persandian Kota Ambon Ronald Lekransy.
Lekransy dalam arahan singkatnya mengatakan, dengan adanya SIMAK yang merupakan bagian dari konsep membangun Kota Ambon menuju kota yang smart, maka Pemkot Ambon sudah melakukan suatu langkah maju dengan menyiapkan aplikasi dalam memudahkan pengurusan administrasi dari level RT sampai dengan kelurahan secara terintegrasi, sehingga mempersingkat prosesnya dan masyarakat lebih cepat menerima hasilnya.
Hal ini, sejalan dengan konsep besar dalam PP 95 tahun 2028 tentang SPBE, yang adalah bentuk dari tata kelola pemerintah yang bersih, efektif, transparan, akuntabel, berkualitas dan terpercaya.
“Ada sebuah proses disini yang kalau bapak/ibu ikuti sistem ini dengan baik, maka masyarakat tidak butuh waktu lama untuk mengantri, tinggal bermain di aplikasinya. Ada proses sederhana didalam aplikasi yang namanya SIMAK. Ini sangat memudahkan masyarakat dan aparatur pada level RT dan RW untuk berproses,” jelasnya.
Baca Juga: KPU RI Tetapkan Komisioner Kabupaten dan Kota se-MalukuMenurut Lekransy, struktur dan alur penggunaan aplikasi tersebut dimulai dari masyarakat yang mendatangi Ketua RT guna mendapatkan surat keterangan dalam bentuk token, yang kemudian dilanjutkan ke operator yang berada di kantor lurah/desa setelah itu diinput ke Kios-K.
Dengan adanya aplikasi ini, maka seluruh kegiatan administrasi dapat terselesaikan secara baik dan terorganisir tanpa memerlukan waktu yang lama dan dapat dicetak dimana saja dan kapan saja.
Keuntungan bagi masyarakat adalah, soal kemudahan dalam pengurusan administrasi kependudukan karena dilakukan seara online, dan bagi pemerintah pemkot akan memiliki data elektronik kependudukan secara real time, karena RT akan melakukan up date terhadap data warganya
“Sederhana saja pemanfaatannya, tidak perlu ke kantor kelurahan untuk cetak, melalui komunikasi dengan operator dari penginputan token pengantar dari RT ke kios-kios maka terbitan surat dapat di sampaikan secara langsung atau melalui file PDF yang bisa dicetak dimana saja,” tandasnya.
Untuk diketahui, proses konsolidasi ini telah dilakukan pada seluruh ketua RT, pada empat kelurahan yakni Kelurahan Karang Panjang, Kudamati, Honipopu, serta Uritetu. Kegiatan kini akan terus dilakukan Bidang E-Government Dinas Kominfo pada seluruh kelurahan di seluruh kecamatan.(S-29)
Tinggalkan Balasan