AMBON, Siwalimanews – Dinas Perhubungan Maluku tetap selektif dalam menerbitkan ijin kartu elektronik standar pelayanan bagi angkutan online.

Penegasan ini disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Maluku Muhamad Malawat, merespon permintaan DPRD Maluku terkait persoalan angkutan online. Bahkan, Pemerintah Provinsi Maluku, tetap pada keputusan awal, bahwa angkutan online seperti Maxim wajib memiliki KESP jika ingin berusaha di Maluku.

“Keputusan kita sudah bulat, bahwa mobil online wajib memiliki KESP, kalau tidak, maka tidak bisa beroperasi,” tegas Malawat kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang, Senin (16/12).

Ia mengungkapkan, sampai dengan saat ini baru 170 mobil yang memiliki KESP dan yang lain masih dalam proses pengurusan ijin di Pemerintah Provinsi Maluku.

Selain itu, pihaknya juga memastikan, penerbitan ijin KESP tidak diterbitkan untuk semua mobil, namun hanya bagi mobil yang berpelat nomor Maluku yakni DE, sedangkan untuk mobil berpelat nomor luar Maluku tidak akan mendapatkan ijin.

Baca Juga: KPU Akui, Tak ada Paslon Gubernur yang Ajukan Gugatan ke MK

“Keputusan kita tegas, bahwa hanya berpelat DE jadi yang B dan sebagiannya itu kita tidak akan terbitkan ijin,” cetusnya.

Terpisah, anggota Komisi III DPRD Maluku Rostina berharap, Dinas Perhubungan ketat dalam menerbitkan ijin bagi angkutan online di Maluku.

“Kita berharap aturan itu ketat dilakukan, agar tidak ada persoalan kedepaan,” harap Rostina.(S-20)