PIRU, Siwalimanews – Dinas Perhubungan  (Dishub) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) diminta untuk  menertibkan parkir liar di sejumlah ruas jalan Kota Piru, terutama di depan Pasar Rakyat Kota Piru dan depan Kantor Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang seringkali menimbulkan kemacetan.

Salah satu Tokoh Masyarakat Kota Piru  J. Salenusa mempertanyakan sejauh mana efektivitas dan sejauh mana Dishub SBB menerapkan aturan parkiran, sebab masih ada beberapa ruas jalan yang sering macet seperti di depan Pasar Rakyat Kota Piru, dan depan BRI.

“Seharusnya dinas terkait gencar untuk melakukan penataan dan pembinaan terhadap pasar rakyat, toko tradisional, swalayan, juga harus sampai kepada pengusaha-pengusaha besar yang membuka swalayan atau supermarket yang berpotensi macet karena tidak memiliki lahan parkir,” ungkap Salenusa, kepada Siwalima, Kamis (6/8).

Menurut dia, pesatnya pertum­buhan penduduk dan pembangu­nan di Kota Piru mengakibatkan terjadinya penambahan jumlah kendaraan, sehingga hal tersebut menyebabkan macet, sehingga diharapkan agar keberadaan parkir liar dan pengendara yang tidak tertib untuk segera dilakukan penertiban dan juga diberi sanksi tegas. “Semakin banyaknya jumlah kendaraan berdampak bermun­culan lahan-lahan parkir liar di sejumlah kawasan di Kota Piru,” ujarnya.

Menurutnya, lahan yang seharusnya tidak diperbolehkan memarkir kendaraan, saat ini sudah dimanfaatkan oleh sejumlah kendaraan mobil, dimana parkir liar tersebut menggunakan bahu jalan sehingga menyebabkan kemacetan arus kendaraan.

Baca Juga: Tak Ada Kerusakan Akibat Gempa di Bursel

“Dengan memakir kendaraan di bahu jalan sehingga menyebabkan macet, sehingga saya berharap agar keberadaan parkir liar dan pengendara yang tidak tertib untuk sesegera mungkin dilakukan penertiban oleh dinas terkait,” pintanya.

Sementara itu, Kepala Dishub Kabupaten SBB, Feking Caling, ketika dikonfirmasi Siwalima, tidak ada di ruang kerjanya. Melalui telepon selulernya diluar jangkauan. (S-48)